Namun begitu, dari sisi terdakwa muncul upaya perdamaian. Kuasa hukum F, Tarmizi, mengangkat hal ini dalam nota pembelaan yang dibacakan Rabu lalu.
Menurut pengacaranya, kesepakatan itu membuktikan F tidak punya niat jahat. Mereka tetap menghormati proses hukum yang berjalan, tapi berharap ada keringanan.
Kini, bola ada di pengadilan. Di satu sisi ada tuntutan 16 tahun dari jaksa, di sisi lain ada fakta perdamaian yang diajukan pembela. Majelis hakim akan memutuskan, mana yang lebih berbicara: besarnya kesalahan atau upaya berdamai yang sudah dilakukan. Semuanya menunggu putusan.
Artikel Terkait
Syahganda Nainggolan: Hanya Soekarno dan Prabowo yang Punya Ideologi Kuat
Warga Makassar Gelar Aksi Lilin untuk Korban Penembakan Diduga Oknum Polisi
Alwi Farhan Lolos ke Perempat Final All England Usai Singkirkan Unggulan Ketujuh
Pengacara Desak Ayah Korban Kekerasan di Sukabumi Diperiksa, Diduga Biarkan Anak dalam Bahaya