Namun begitu, dari sisi terdakwa muncul upaya perdamaian. Kuasa hukum F, Tarmizi, mengangkat hal ini dalam nota pembelaan yang dibacakan Rabu lalu.
Menurut pengacaranya, kesepakatan itu membuktikan F tidak punya niat jahat. Mereka tetap menghormati proses hukum yang berjalan, tapi berharap ada keringanan.
Kini, bola ada di pengadilan. Di satu sisi ada tuntutan 16 tahun dari jaksa, di sisi lain ada fakta perdamaian yang diajukan pembela. Majelis hakim akan memutuskan, mana yang lebih berbicara: besarnya kesalahan atau upaya berdamai yang sudah dilakukan. Semuanya menunggu putusan.
Artikel Terkait
Harapan dan Doa di Pondok Bambu untuk Yoga, Korban Hilang Pesawat Maros
Dari Tunanetra Jadi Terapis Andalan, Andry Buktikan Disabilitas Bukan Halangan Berkarya
Puisi: Arsip Sunyi yang Menyimpan Kekecewaan Publik
Banjir Lumpuhkan Lintasan, 82 Perjalanan KA Terpaksa Batal