Namun begitu, dari sisi terdakwa muncul upaya perdamaian. Kuasa hukum F, Tarmizi, mengangkat hal ini dalam nota pembelaan yang dibacakan Rabu lalu.
Menurut pengacaranya, kesepakatan itu membuktikan F tidak punya niat jahat. Mereka tetap menghormati proses hukum yang berjalan, tapi berharap ada keringanan.
Kini, bola ada di pengadilan. Di satu sisi ada tuntutan 16 tahun dari jaksa, di sisi lain ada fakta perdamaian yang diajukan pembela. Majelis hakim akan memutuskan, mana yang lebih berbicara: besarnya kesalahan atau upaya berdamai yang sudah dilakukan. Semuanya menunggu putusan.
Artikel Terkait
Prabowo Sambut Sekjen Liga Muslim Dunia, Bahas Isu Umat hingga Duka untuk Aceh
Lisa Mariana Tiba di Polda Jabar, Pemeriksaan Kasus Video Syur Dimulai
Polisi Panen Jagung di Mempawah, Dukung Ketahanan Pangan Lokal
Banjir Aceh dan Jejak Konsesi Hutan yang Dikaitkan dengan Prabowo