Bandar Lampung - Tuntutan hukuman akhirnya diajukan. F, mahasiswa Unila berusia 23 tahun, kini menghadapi ancaman kurungan penjara selama 16 tahun. Kasusnya menyedot perhatian: dugaan kekerasan pada anak dan kelalaian yang berujung maut, menyebabkan meninggalnya seorang mahasiswi, S.
Peristiwa tragis ini berawal dari kamar kost di Labuhan Ratu. Pada suatu Kamis di pertengahan Juni lalu, S ditemukan meninggal setelah diduga melangsungkan persalinan secara mandiri. Usianya masih sangat muda.
Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, jaksa Chandrawaty Rizky dengan tegas menyodorkan tuntutan itu. F dianggap telah melanggar dua aturan sekaligus: Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 304 KUHP tentang membiarkan seseorang dalam kesengsaraan. Dua pasal berat yang jika digabung, membentuk tuntutan yang panjang.
Artikel Terkait
Prabowo Sambut Sekjen Liga Muslim Dunia, Bahas Isu Umat hingga Duka untuk Aceh
Lisa Mariana Tiba di Polda Jabar, Pemeriksaan Kasus Video Syur Dimulai
Polisi Panen Jagung di Mempawah, Dukung Ketahanan Pangan Lokal
Banjir Aceh dan Jejak Konsesi Hutan yang Dikaitkan dengan Prabowo