Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya, punya respons tegas terkait sejumlah tuduhan yang belakangan beredar. Intinya sederhana: kalau mau menuduh, harus ada bukti. Dan bukti itu harus diuji lewat jalur organisasi yang sudah ditetapkan, bukan lewat jalur lain.
Menurutnya, aturan main soal pemberhentian seorang Ketua Umum sebagai Mandataris Muktamar sudah sangat jelas. Semuanya terangkum dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 74. Poinnya, pemberhentian hanya bisa dilakukan jika terbukti ada pelanggaran berat terhadap AD/ART. Prosesnya pun tak bisa sembarangan harus melalui forum tertinggi, yaitu Muktamar, baik yang Biasa maupun Luar Biasa.
“Nah itu kan pelanggarannya apa? Dan harus dibuktikan. Dan kemudian diproses di dalam Muktamar Biasa/Luar Biasa. Itu Pasal 74. Silakan dirujuk, itu jelas sekali dan tidak ada tafsir ganda,”
Gus Yahya menegaskan hal itu di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (3/12), menanggapi pertanyaan sejumlah wartawan.
Di sisi lain, ia juga menyoroti wewenang Rapat Harian Syuriyah. Lembaga ini, dalam pandangannya, punya tugas membahas urusan kesyuriyahan. Titik. Bukan untuk memecat fungsionaris, apalagi yang jabatannya setingkat Ketua Umum.
Artikel Terkait
Harga Emas Batangan di Pegadaian Naik Rp33.000 per Gram
Masjid Istiqlal Houston Jadi Pusat Ukhuwah bagi Muslim Multikultural di Ramadan
Analisis CSIS: Operasi Militer AS di Iran Habiskan Rp62,6 Triliun dalam 100 Jam Pertama
Valverde Cetak Gol Telat, Real Madrid Taklukkan Celta Vigo 2-1