“Rapat Harian Syuriyah memecat fungsionaris itu tidak bisa. Pernah saya katakan dulu, memecat pengurus di tingkat lembaga saja tidak bisa, apalagi Ketua Umum. Jadi ndak bisa,”
tegasnya tanpa basa-basi.
Untuk fungsionaris lain di bawah Mandataris, mekanismenya pun tetap ketat. Pemberhentian harus melalui Rapat Pleno, bukan sekadar rapat harian. Nah, untuk posisi Mandataris sendiri, jalan satu-satunya cuma lewat Muktamar. Tak ada alternatif lain.
“Maka, keputusan Harian Syuriyah yang melampaui wewenangnya itu tidak bisa diterima,”
tutup Gus Yahya, mengakhiri penjelasannya dengan nada yang tegas dan lugas.
Artikel Terkait
Harga Emas Batangan di Pegadaian Naik Rp33.000 per Gram
Masjid Istiqlal Houston Jadi Pusat Ukhuwah bagi Muslim Multikultural di Ramadan
Analisis CSIS: Operasi Militer AS di Iran Habiskan Rp62,6 Triliun dalam 100 Jam Pertama
Valverde Cetak Gol Telat, Real Madrid Taklukkan Celta Vigo 2-1