“Rapat Harian Syuriyah memecat fungsionaris itu tidak bisa. Pernah saya katakan dulu, memecat pengurus di tingkat lembaga saja tidak bisa, apalagi Ketua Umum. Jadi ndak bisa,”
tegasnya tanpa basa-basi.
Untuk fungsionaris lain di bawah Mandataris, mekanismenya pun tetap ketat. Pemberhentian harus melalui Rapat Pleno, bukan sekadar rapat harian. Nah, untuk posisi Mandataris sendiri, jalan satu-satunya cuma lewat Muktamar. Tak ada alternatif lain.
“Maka, keputusan Harian Syuriyah yang melampaui wewenangnya itu tidak bisa diterima,”
tutup Gus Yahya, mengakhiri penjelasannya dengan nada yang tegas dan lugas.
Artikel Terkait
Drone Israel Hantam Al-Mawasi, Dua Anak Tewas dalam Serangan Balasan
Banjir Bandang Sumatera: Jejak Kelalaian di Balik Bencana
Ketua PN Jakpus Divonis Bersalah, Hakim Sebut Makelar Kasus dalam Suap CPO
Mantan Panitera Divonis 11,5 Tahun Bui Terkait Suap Vonis CPO