“Rapat Harian Syuriyah memecat fungsionaris itu tidak bisa. Pernah saya katakan dulu, memecat pengurus di tingkat lembaga saja tidak bisa, apalagi Ketua Umum. Jadi ndak bisa,”
tegasnya tanpa basa-basi.
Untuk fungsionaris lain di bawah Mandataris, mekanismenya pun tetap ketat. Pemberhentian harus melalui Rapat Pleno, bukan sekadar rapat harian. Nah, untuk posisi Mandataris sendiri, jalan satu-satunya cuma lewat Muktamar. Tak ada alternatif lain.
“Maka, keputusan Harian Syuriyah yang melampaui wewenangnya itu tidak bisa diterima,”
tutup Gus Yahya, mengakhiri penjelasannya dengan nada yang tegas dan lugas.
Artikel Terkait
Gerakan Rakyat Resmi Berkibar Jadi Partai, Sahrin Hamid Pimpin Transformasi
Harapan dan Doa di Pondok Bambu untuk Yoga, Korban Hilang Pesawat Maros
Dari Tunanetra Jadi Terapis Andalan, Andry Buktikan Disabilitas Bukan Halangan Berkarya
Puisi: Arsip Sunyi yang Menyimpan Kekecewaan Publik