KPK Bantah Klaim Ridwan Kamil Soal Laporan Dana Non-Anggaran BJB

- Selasa, 02 Desember 2025 | 22:24 WIB
KPK Bantah Klaim Ridwan Kamil Soal Laporan Dana Non-Anggaran BJB

KPK punya jawaban tegas untuk pernyataan Ridwan Kamil. Eks Gubernur Jawa Barat itu sebelumnya mengaku tak pernah menerima laporan soal dana non-bujeter di Bank BJB. Tapi, versi KPK berbeda.

Juru bicara lembaga antirasuah, Budi Prasetyo, dengan lugas menyanggah. Menurutnya, pihak BJB sebenarnya sudah menyampaikan laporan itu kepada RK saat ia masih menjabat. “Dari saksi lain juga sudah menyampaikan, tentu ada laporan juga yang disampaikan ya dari pihak BJB kepada Kepala Daerah pada saat itu ya,” kata Budi kepada awak media, Selasa (2/12).

Soal pernyataan Ridwan Kamil itu, KPK terlihat tak terlalu ambil pusing. Mereka merasa punya pondasi yang kuat. “Sehingga tentu penyidik juga akan melihat ya bukti-bukti atau fakta lain yang disampaikan oleh saksi maupun dokumen dan barang bukti elektronik yang sudah dianalisis,” tutur Budi. Intinya, alat bukti yang sudah mereka kumpulkan dianggap lebih berbicara.

Pernyataan sang mantan gubernur sendiri terlontar usai ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Kasusnya terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Di depan Gedung Merah Putih KPK, RK bersikukuh dengan ceritanya. Ia menjelaskan, selama masa jabatannya, tak satu pun laporan soal itu yang sampai ke meja kerjanya.

“Dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD ini itu adalah dilakukan oleh teknis mereka sendiri. Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi BUMD ini kalau dilaporkan,” tegas RK.

“Satu, oleh direksi. Dua, oleh komisaris selaku pengawas. Tiga, oleh Kepala Biro BUMD atau kaya Menteri BUMN-nya kan. Tiga-tiga ini tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur,” sambungnya, merinci.

Ia berharap keterangannya bisa memberi kejelasan. “Nah mudah-mudahan klarifikasi saya ini bisa membuat spekulasi atau persepsi yang terbangun selama ini menjadi lebih clear,” ujarnya.

Mengulik Kasus Iklan BJB

Kasus ini sendiri sudah menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi (Dirut BJB), Widi Hartoto (Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB), lalu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma yang merupakan pemilik sejumlah agensi iklan.

Inti masalahnya ada pada dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media antara 2021 hingga 2023. Diduga ada permainan curang antara oknum di BJB dengan agensi iklan. Dari anggaran sekitar Rp 300 miliar, cuma sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai untuk iklan. Selisihnya yang mencapai Rp 222 miliar itu diduga fiktif.

Nah, uang selisih yang fantastis itulah yang kemudian dikatakan dipakai untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter Bank BJB. KPK saat ini masih mendalami siapa sebenarnya penggagas dana gelap itu dan untuk apa saja uangnya dipakai. Aliran dananya juga masih dalam penelusuran.

Dalam proses penyidikan, KPK sudah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan kantor pusat BJB. RK sendiri menyatakan kooperatif dengan semua langkah KPK. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri, meski belum ditahan. Mereka dijerat dengan UU Tipikor.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari kelima tersangka tersebut menanggapi kasus yang membelit mereka.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar