Mari kita perhatikan fakta di lapangan. Kayu gelondongan yang terbawa arus banjir itu terpotong rapi. Mustahil itu hasil alam. Pasti ada aktivitas manusia di baliknya. Belum lagi tanah yang terbawa secara massif itu indikasi kuat adanya perubahan tata guna lahan di kawasan hutan.
Di sinilah audit lingkungan yang independen bisa berperan. Ia bisa mengurai benang kusut dan menemukan jejak masalah sebenarnya. Nantinya, mungkin saja akan terungkap unsur kelalaian. Baik dalam penerbitan izin maupun dalam pengawasannya di lapangan.
Apalagi jika sampai ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, misalnya gratifikasi dalam proses perizinan. Itu akan jadi babak baru yang lebih suram.
Kalau kelalaian itu terbukti dan menyebabkan banyak korban, bukankah itu bisa dikategorikan sebagai pidana? Lalu, mungkinkan kasusnya diajukan ke pengadilan? Kita semua berharap ada keputusan yang tegas: hukuman kurungan dan kewajiban ganti rugi untuk korban serta perbaikan infrastruktur publik yang rusak.
Memang, banjir bandang di ketiga provinsi itu bisa kita sebut sebagai musibah. Tapi, bersikap pasrah begitu saja tanpa upaya korektif untuk mencegahnya terulang di masa depan? Itu tindakan yang konyol. Sekali lagi, keledai pun punya akal untuk tidak terperosok dua kali di lubang yang sama.
Artikel Terkait
Harapan dan Doa di Pondok Bambu untuk Yoga, Korban Hilang Pesawat Maros
Dari Tunanetra Jadi Terapis Andalan, Andry Buktikan Disabilitas Bukan Halangan Berkarya
Puisi: Arsip Sunyi yang Menyimpan Kekecewaan Publik
Banjir Lumpuhkan Lintasan, 82 Perjalanan KA Terpaksa Batal