Statusnya berubah. Iptu N, anggota Polsek Panakkukang yang terlibat dalam insiden tewasnya remaja Betrand Eka Prasetyo (18) di Makassar, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, membenarkan penetapan itu. Ia mengonfirmasinya langsung kepada awak media, Kamis lalu.
"Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Arya Perdana.
Perkara ini, menurutnya, sudah diambil alih oleh Divisi Propam Polrestabes Makassar. Proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap lebih dalam apa yang sebenarnya terjadi.
Insidennya sendiri berawal dari keributan di Jalan Toddopuli Raya. Saat itu, polisi sedang membubarkan aksi tawuran remaja yang konon menggunakan senjata mainan. Nah, dalam situasi kacau itulah, Betrand tertembak dan akhirnya meninggal. Senjata yang digunakan adalah milik Iptu N.
Menurut laporan yang beredar, malam sebelumnya sudah ada laporan dari Kapolsek Rappocini. Sekelompok remaja dilaporkan main senapan mainan jenis omega di jalan raya. Aksi mereka bukan cuma main-main biasa. Mereka disebut-sebut mengganggu pengendara yang lewat mencegat, mendorong, bahkan sampai menendang kendaraan.
“Tindakan-tindakannya ini sangat meresahkan warga masyarakat,” tutur Kapolsek Rappocini, Rabu (4/3).
Mendapat laporan itu, Iptu N langsung bergerak ke lokasi. Begitu sampai, ia melihat seorang remaja yang kemudian diketahui sebagai Betrand diduga sedang melakukan kekerasan terhadap seorang pengendara motor.
Iptu N turun dari mobil dan berusaha menangkap remaja tersebut. Dalam upaya pengendalian situasi, ia melepaskan tembakan peringatan.
“Begitu turun, langsung pegang pelaku sambil mengeluarkan tembakan peringatan,” jelas Kapolsek.
Tapi situasi tak terkendali. Korban berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Dalam keributan itu, senjata di tangan Iptu N tiba-tiba meletus. Peluru mengenai bagian belakang tubuh Betrand.
Versi polisi menyebutkan, tembakan itu terjadi tidak sengaja.
“Ketika meronta, pistol yang masih dipegang itu meletus dengan tidak sengaja,” ujarnya.
Kini, dengan status tersangka yang disandang Iptu N, kasus ini memasuki babak baru. Masyarakat menunggu, proses hukum seperti apa yang akan berjalan untuk mengungkap kebenaran di balik tembakan yang merenggut nyawa seorang remaja itu.
Artikel Terkait
Makassar Wajibkan Jukir Miliki KTP Lokal, Sinergi dengan Camat dan Lurah Diperkuat
Tangis Haru Calon Siswa Sekolah Rakyat Pecah di Pundak Seskab Teddy
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pemerkosaan Remaja di Makassar, Salah Satunya Masih di Bawah Umur
Kuasa Hukum Nadiem Protes Percepatan Sidang Chromobook, Sebut Langgar Prinsip Persidangan Adil