Statusnya berubah. Iptu N, anggota Polsek Panakkukang yang terlibat dalam insiden tewasnya remaja Betrand Eka Prasetyo (18) di Makassar, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, membenarkan penetapan itu. Ia mengonfirmasinya langsung kepada awak media, Kamis lalu.
"Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Arya Perdana.
Perkara ini, menurutnya, sudah diambil alih oleh Divisi Propam Polrestabes Makassar. Proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap lebih dalam apa yang sebenarnya terjadi.
Insidennya sendiri berawal dari keributan di Jalan Toddopuli Raya. Saat itu, polisi sedang membubarkan aksi tawuran remaja yang konon menggunakan senjata mainan. Nah, dalam situasi kacau itulah, Betrand tertembak dan akhirnya meninggal. Senjata yang digunakan adalah milik Iptu N.
Menurut laporan yang beredar, malam sebelumnya sudah ada laporan dari Kapolsek Rappocini. Sekelompok remaja dilaporkan main senapan mainan jenis omega di jalan raya. Aksi mereka bukan cuma main-main biasa. Mereka disebut-sebut mengganggu pengendara yang lewat mencegat, mendorong, bahkan sampai menendang kendaraan.
“Tindakan-tindakannya ini sangat meresahkan warga masyarakat,” tutur Kapolsek Rappocini, Rabu (4/3).
Artikel Terkait
Menteri Pertahanan Israel Ancam Eliminasi Calon Pengganti Pemimpin Tertinggi Iran
Manchester City Ditahan Imbang Nottingham Forest 2-2 di Etihad
Hujan Deras dan Angin Kencang Tumbangkan Puluhan Pohon, Rusak Kendaraan di Bandung
Manchester United Gagal Manfaatkan Keunggulan Pemain, Tumbang Dramatis dari Newcastle