Duduk di kursi pesakitan, Kakek Masir yang sudah berusia 71 tahun harus menghadapi tuntutan dua tahun penjara. Warga Dusun Sekar Putih, Situbondo, ini didakwa telah mengambil burung cendet di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran. Kasusnya kini menjadi perhatian banyak pihak.
Menurut jaksa, aksi itu bukanlah yang pertama. Dari fakta persidangan terungkap, Masir disebut sudah melakukan hal serupa hingga lima kali sebelumnya. Saat itu, dia sempat diamankan tapi akhirnya dilepaskan begitu saja tanpa proses hukum lebih lanjut. Baru pada aksinya yang keenam, saat petugas Baluran menangkapnya membawa lima ekor burung cendet, perkara ini akhirnya berujung ke meja hijau.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, memberikan penjelasan kepada awak media pada Kamis (18/12).
Namun begitu, sidang hari ini punya dinamika baru. Pihak penasihat hukum membela dengan menyatakan perkara itu tidak terbukti. Mereka juga mengangkat soal usia klien mereka, yang disebut-sebut 75 tahun di beberapa media sosial berbeda dengan data yang selama ini beredar.
Artikel Terkait
Kisah Kiki: Amukan di Bintaro Berakhir dengan Permintaan Maaf
Sangadji: Jangan Bayangkan Sidang, Kasus Ijazah Jokowi Masih Panjang
Abraham Samad Desak Prabowo Kembalikan 57 Pegawai KPK yang Ditendang Lewat TWK Abal-abal
Kota Anjing di Greenland: Di Balik Gonggongan yang Menjaga Warisan Arktik