Duduk di kursi pesakitan, Kakek Masir yang sudah berusia 71 tahun harus menghadapi tuntutan dua tahun penjara. Warga Dusun Sekar Putih, Situbondo, ini didakwa telah mengambil burung cendet di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran. Kasusnya kini menjadi perhatian banyak pihak.
Menurut jaksa, aksi itu bukanlah yang pertama. Dari fakta persidangan terungkap, Masir disebut sudah melakukan hal serupa hingga lima kali sebelumnya. Saat itu, dia sempat diamankan tapi akhirnya dilepaskan begitu saja tanpa proses hukum lebih lanjut. Baru pada aksinya yang keenam, saat petugas Baluran menangkapnya membawa lima ekor burung cendet, perkara ini akhirnya berujung ke meja hijau.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, memberikan penjelasan kepada awak media pada Kamis (18/12).
"Kami akan meng-update perkembangan penanganan perkara Kakek Masir yang didakwa dengan pasal terkait konservasi sumber daya alam," ujar Saiful.
"Penanganan perkara ini dilakukan Kejaksaan Negeri Situbondo. Pada persidangan tanggal 4 Desember lalu, JPU sudah menyampaikan tuntutan pidana penjara dua tahun."
Namun begitu, sidang hari ini punya dinamika baru. Pihak penasihat hukum membela dengan menyatakan perkara itu tidak terbukti. Mereka juga mengangkat soal usia klien mereka, yang disebut-sebut 75 tahun di beberapa media sosial berbeda dengan data yang selama ini beredar.
"Nah, kasusnya seperti yang rekan-rekan tahu. Terdakwa mengambil lima ekor burung di kawasan Baluran, yang jelas-jelas dilarang," lanjut Saiful.
"Dia melakukannya berulang, sampai enam kali berdasarkan fakta persidangan. Inilah yang kemudian ditindaklanjuti penyidik hingga ke proses penuntutan."
Di sisi lain, ada perkembangan menarik. Kejaksaan Tinggi Jatim memutuskan untuk mengambil alih kasus ini. Alasannya? Mereka ingin menyesuaikan dengan perubahan undang-undang, khususnya terkait transisi ke KUHP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026 nanti. Aturan baru itu tidak lagi mengenal ancaman pidana minimal khusus.
"Maka hari ini kami ambil alih tuntutan. Pengambilalihan ini mempertimbangkan asas futuristik, mengingat terjadi perubahan undang-undang," jelas Saiful.
"Dalam UU KUHP baru, tidak ada lagi ancaman minimal. Kami ingin tuntutan lebih sesuai dengan rasa keadilan di masyarakat."
Intinya, langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus melindungi hak asasi manusia. Tuntutan dua tahun yang sebelumnya diajukan JPU Situbondo sangat mungkin berubah. Tapi seperti apa bentuk akhirnya? Kita tunggu saja.
"Kemungkinan berubah, ya. Nanti kita lihat. Mudah-mudahan rekan-rekan bisa menyimak apa yang akan dibacakan penuntut umum hari ini," tutup Saiful.
Semua kini bergantung pada sidang yang sedang berlangsung. Apakah keadilan yang diharapkan masyarakat untuk seorang kakek dan untuk kelestarian alam bisa menemukan titik temunya? Waktu yang akan menjawab.
Artikel Terkait
Bupati Bone Terobos Banjir di Watampone, Borong Kue Pedagang untuk Korban
Banjir Rendam Sejumlah Wilayah Bone, Pemkab Tetapkan Status Siaga Satu
Rayo Vallecano Pastikan Tiket Final UEFA Conference League 2026 Usai Kalahkan Strasbourg
João Félix Cetak Hattrick, Al Nassr Kalahkan Al Shabab 4-2