Ketua PN Jakpus Divonis Bersalah, Hakim Sebut Makelar Kasus dalam Suap CPO

- Kamis, 04 Desember 2025 | 02:12 WIB
Ketua PN Jakpus Divonis Bersalah, Hakim Sebut Makelar Kasus dalam Suap CPO

Tak cuma itu. Pengaruhnya sebagai ketua pengadilan juga dipakai untuk membelokkan majelis hakim yang menangani perkara korupsi CPO itu. Lalu, berapa yang dia dapat?

"Dalam rangkaian perbuatan tersebut di atas, terdakwa Muhammad Arif Nuryanta menerima uang 2.500.000 dolar Amerika Serikat,"

beber sang hakim.

Uang sebesar itu konon berasal dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe'i. Mereka adalah pengacara atau perwakilan dari tiga korporasi tersangkut: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Menurut jaksa, alur penyerahannya melibatkan Panitera Muda bernama Wahyu Gunawan sebagai perantara.

Uang suap itu kemudian dibagi-bagi. Tak hanya untuk Arif, tapi juga mengalir ke anggota majelis hakim yang mengadili perkara CPO, yaitu Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom. Rinciannya cukup mencengangkan: Arif kebagian Rp 14,7 miliar, Wahyu Rp 2,3 miliar, Djuyamto Rp 9,2 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,4 miliar.

Karena ulahnya itulah, Arif akhirnya terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonisnya menutup sebuah drama yang memperlihatkan betapa keadilan sempat diperjualbelikan di ruang yang seharusnya paling sakral.


Halaman:

Komentar