Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, akhirnya divonis bersalah. Kasusnya? Menerima suap agar tiga korporasi besar dibebaskan dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO. Yang menarik, hakim menyamakan tindakannya dengan peran seorang "makelar kasus".
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta sebagaimana diuraikan di atas juga lazim disebut sebagai makelar perkara atau makelar kasus,"
Demikian penegasan hakim Andi Saputra saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu lalu.
Sebagai pimpinan PN Jakpus, Arif seharusnya jadi teladan. Pengadilannya kan jadi tolok ukur bagi banyak orang. Namun begitu, fakta di persidangan justru mengungkap hal sebaliknya. Hakim menyebut Arif malah "memperdagangkan keadilan". Caranya? Dengan berkali-kali menemui pihak yang sedang berperkara.
"Dengan tujuan membahas pemberian uang guna mempengaruhi putusan majelis hakim, yang nyata-nyata melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim serta peraturan perundang-undangan terkait,"
sambung hakim Andi Saputra.
Artikel Terkait
Remaja di Gowa Tembus Mata Peluru Jelly, Polisi Kejar Pelaku
Rem Blong Truk Kontainer Diduga Picu Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, 2 Tewas
Anak Tinggalkan Adik Bayi di Gerobak Nasi Uduk, Surat Tulisan Tangan Ungkap Alasan
Fajar/Fikri Tersingkir di 16 Besar All England Usai Duel Sengit Tiga Gim