Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, akhirnya divonis bersalah. Kasusnya? Menerima suap agar tiga korporasi besar dibebaskan dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO. Yang menarik, hakim menyamakan tindakannya dengan peran seorang "makelar kasus".
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta sebagaimana diuraikan di atas juga lazim disebut sebagai makelar perkara atau makelar kasus,"
Demikian penegasan hakim Andi Saputra saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu lalu.
Sebagai pimpinan PN Jakpus, Arif seharusnya jadi teladan. Pengadilannya kan jadi tolok ukur bagi banyak orang. Namun begitu, fakta di persidangan justru mengungkap hal sebaliknya. Hakim menyebut Arif malah "memperdagangkan keadilan". Caranya? Dengan berkali-kali menemui pihak yang sedang berperkara.
"Dengan tujuan membahas pemberian uang guna mempengaruhi putusan majelis hakim, yang nyata-nyata melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim serta peraturan perundang-undangan terkait,"
sambung hakim Andi Saputra.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tegaskan: Pemberhentian Ketum PBNU Hanya Bisa Lewat Muktamar
Banjir Bandang Sumatera: Jejak Kelalaian di Balik Bencana
Mantan Panitera Divonis 11,5 Tahun Bui Terkait Suap Vonis CPO
Ojol di Bogor Minta Pengawalan Polisi, Ini yang Terjadi di Jalan Gelap Sepi