Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan semua perusahaan: jangan main-main dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2026. Kewajiban itu harus ditunaikan tepat waktu, sesuai aturan yang berlaku. Tegas sekali pesannya.
“THR dan BHR itu hak pekerja, bukan sekadar bonus sukarela. Kami akan bertindak tegas terhadap pemberi kerja yang lalai,” ujar Yassierli dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat lalu. Menurutnya, negara harus memastikan pekerja bisa merayakan hari raya dengan tenang, tanpa beban, bersama keluarga tercinta.
Nah, untuk mengawal ini, Kementerian Ketenagakerjaan sudah membuka posko layanan khusus. Salah satunya bisa ditemui di Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan. Posko ini punya dua fungsi utama: konsultasi dan pengaduan.
Layanan konsultasi sendiri sudah berjalan sejak awal Maret. Di sini, pekerja bisa bertanya apa saja seputar hak mereka. Mulai dari siapa yang berhak menerima, cara hitung-hitungannya, sampai bagaimana jika ada kasus pemutusan hubungan kerja di saat-saat seperti ini.
Yassierli mengakui, pertanyaan yang paling sering muncul memang seputar penghitungan THR, terutama dalam situasi PHK. Rupanya, ini masih jadi titik keraguan banyak orang.
Di sisi lain, layanan pengaduannya baru akan aktif nanti, tepatnya tujuh hari sebelum hari raya. Waktunya disesuaikan dengan batas akhir pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah. Posko ini akan buka setiap hari, dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB termasuk akhir pekan dan hari libur nasional.
Artikel Terkait
Bank Mandiri dan BNI Sediakan Setor-Tarik Pecahan Kecil via ATM Jelang Ramadan 2026
Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2026 dalam Dua Periode
Polri Serahkan Rp 58,1 Miliar Hasil Sitaan Judi Online ke Negara
Akulaku Finance Catat Laba Bersih Melonjak 66% Didorong Layanan Paylater