Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR 2026, Ancam Sanksi Perusahaan Lalai

- Jumat, 06 Maret 2026 | 05:15 WIB
Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR 2026, Ancam Sanksi Perusahaan Lalai

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan semua perusahaan: jangan main-main dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2026. Kewajiban itu harus ditunaikan tepat waktu, sesuai aturan yang berlaku. Tegas sekali pesannya.

“THR dan BHR itu hak pekerja, bukan sekadar bonus sukarela. Kami akan bertindak tegas terhadap pemberi kerja yang lalai,” ujar Yassierli dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat lalu. Menurutnya, negara harus memastikan pekerja bisa merayakan hari raya dengan tenang, tanpa beban, bersama keluarga tercinta.

Nah, untuk mengawal ini, Kementerian Ketenagakerjaan sudah membuka posko layanan khusus. Salah satunya bisa ditemui di Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan. Posko ini punya dua fungsi utama: konsultasi dan pengaduan.

Layanan konsultasi sendiri sudah berjalan sejak awal Maret. Di sini, pekerja bisa bertanya apa saja seputar hak mereka. Mulai dari siapa yang berhak menerima, cara hitung-hitungannya, sampai bagaimana jika ada kasus pemutusan hubungan kerja di saat-saat seperti ini.

Yassierli mengakui, pertanyaan yang paling sering muncul memang seputar penghitungan THR, terutama dalam situasi PHK. Rupanya, ini masih jadi titik keraguan banyak orang.

Di sisi lain, layanan pengaduannya baru akan aktif nanti, tepatnya tujuh hari sebelum hari raya. Waktunya disesuaikan dengan batas akhir pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah. Posko ini akan buka setiap hari, dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB termasuk akhir pekan dan hari libur nasional.

Lewat layanan ini, pekerja bisa melaporkan jika THR mereka belum dibayar, atau malah dibayar secara dicicil. Setiap laporan yang masuk akan langsung ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan yang standby di tempat. Tujuannya jelas: respons harus cepat, penanganan tepat.

Gak cuma offline, Kemenaker juga menyediakan akses online. Masyarakat bisa berkonsultasi atau mengadukan masalah via laman poskothr.kemnaker.go.id atau WhatsApp di nomor 081280001112. Menurut Menaker, kemudahan akses ini sengaja dibuat agar semua pekerja, di mana pun, bisa mendapat layanan tanpa harus datang jauh-jauh.

“Saya juga minta agar posko serupa hadir di setiap Dinas Ketenagakerjaan daerah, bahkan hingga kawasan industri,” tegas Yassierli.

“Semuanya harus terhubung dengan posko pusat kami. Dan ingat, masyarakat tidak selalu harus datang fisik. Bisa lewat WhatsApp dulu untuk konsultasi awal,” imbuhnya.

Langkah ini diharapkan bisa menjadi pengaman bagi para pekerja. Agar perayaan hari raya nanti benar-benar terasa, tanpa ada ganjalan hak yang tertunda.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar