Video pendek di media sosial ternyata jadi awal petaka bagi dua juru parkir liar di Surabaya. Dalam rekaman itu, terlihat seorang pengunjung rumah makan mi dikenai tarif parkir lima ribu rupiah, padahal karcisnya jelas-jelas mencantumkan angka tiga ribu. Tak butuh waktu lama, video itu menyebar dan menarik perhatian aparat.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, mengonfirmasi penangkapan itu. Operasi digelar pada Senin malam (1/12) di dua lokasi ramai: Jalan Mayjen Sungkono dan Jalan Margorejo.
"Benar tim gabungan Satuan Samapta Polrestabes Surabaya melaksanakan giat penertiban juru parkir liar, kemudian mengamankan dua pelanggar," ujar Erika, Rabu (3/12).
Dua orang yang diamankan itu adalah Besri (46) dan Sandy Permana (31). Mereka langsung dibawa ke Polrestabes untuk menjalani pemeriksaan. Hasilnya? Keduanya tak punya izin resmi sama sekali untuk mengurusi parkir. Mereka cuma ngambil tempat seenaknya.
Nah, dari situ polisi menjerat mereka dengan Perda Kota Surabaya. Kasusnya masuk kategori Tindak Pidana Ringan.
"Sehingga, mereka melanggar Pasal 39 Juncto Pasal 11 ayat (2), Perda nomor 3 tahun 2018, tentang penyelenggaraan parkiran di Kota Surabaya," jelas Erika.
Barang bukti yang disita cukup lengkap: KTP, SIM, dan uang tunai sebesar Rp 120 ribu yang diduga hasil dari pungutan liar itu.
Sekarang, nasib kedua jukir liar itu tinggal menunggu proses hukum. Mereka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 9 Desember 2025 mendatang.
"Pelanggar sudah dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya, untuk diambil keterangan dan disidangkan hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Surabaya," pungkasnya.
Artikel Terkait
Handphone di Saku Mayat Pria di Kebun Jagung Jombang Jadi Petunjuk Utama
Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp3 Miliar dari Eks Wamenaker Noel di Sidang
Polisi Gagalkan Penjualan Ilegal 200 Tabung Elpiji Bersubsidi di Blora
Baleg DPR Gelar Rapat Final RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga