Video pendek di media sosial ternyata jadi awal petaka bagi dua juru parkir liar di Surabaya. Dalam rekaman itu, terlihat seorang pengunjung rumah makan mi dikenai tarif parkir lima ribu rupiah, padahal karcisnya jelas-jelas mencantumkan angka tiga ribu. Tak butuh waktu lama, video itu menyebar dan menarik perhatian aparat.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, mengonfirmasi penangkapan itu. Operasi digelar pada Senin malam (1/12) di dua lokasi ramai: Jalan Mayjen Sungkono dan Jalan Margorejo.
"Benar tim gabungan Satuan Samapta Polrestabes Surabaya melaksanakan giat penertiban juru parkir liar, kemudian mengamankan dua pelanggar," ujar Erika, Rabu (3/12).
Dua orang yang diamankan itu adalah Besri (46) dan Sandy Permana (31). Mereka langsung dibawa ke Polrestabes untuk menjalani pemeriksaan. Hasilnya? Keduanya tak punya izin resmi sama sekali untuk mengurusi parkir. Mereka cuma ngambil tempat seenaknya.
Nah, dari situ polisi menjerat mereka dengan Perda Kota Surabaya. Kasusnya masuk kategori Tindak Pidana Ringan.
Artikel Terkait
Pemkot Yogya Tawar-menawar Rp15 Miliar untuk Lahan PSEL Piyungan
Bupati Aceh Timur: Bantuan untuk Korban Banjir Masih Jauh dari Cukup
Jalur Darat ke Aceh Tamiang Akhirnya Tersambung, Bantuan Mulai Mengalir
Israel Buka Kembali Perbatasan Rafah, Warga Gaza Diizinkan Keluar ke Mesir