"Sehingga, mereka melanggar Pasal 39 Juncto Pasal 11 ayat (2), Perda nomor 3 tahun 2018, tentang penyelenggaraan parkiran di Kota Surabaya," jelas Erika.
Barang bukti yang disita cukup lengkap: KTP, SIM, dan uang tunai sebesar Rp 120 ribu yang diduga hasil dari pungutan liar itu.
Sekarang, nasib kedua jukir liar itu tinggal menunggu proses hukum. Mereka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 9 Desember 2025 mendatang.
"Pelanggar sudah dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya, untuk diambil keterangan dan disidangkan hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Surabaya," pungkasnya.
Artikel Terkait
IKATSI Soroti Dua Sisi Rencana Revitalisasi Tekstil: Angin Segar dan Tantangan Nyata
Mikrofon Padam Saat Putri Keraton Solo Tolak SK Menteri
Partai Gerakan Rakyat Deklarasikan Dukungan untuk Anies Baswedan Capai Puncak Kekuasaan
Prabowo Terbang ke Eropa, Temui PM Inggris hingga Raja Charles