"Sehingga, mereka melanggar Pasal 39 Juncto Pasal 11 ayat (2), Perda nomor 3 tahun 2018, tentang penyelenggaraan parkiran di Kota Surabaya," jelas Erika.
Barang bukti yang disita cukup lengkap: KTP, SIM, dan uang tunai sebesar Rp 120 ribu yang diduga hasil dari pungutan liar itu.
Sekarang, nasib kedua jukir liar itu tinggal menunggu proses hukum. Mereka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 9 Desember 2025 mendatang.
"Pelanggar sudah dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya, untuk diambil keterangan dan disidangkan hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Surabaya," pungkasnya.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tolak Rapat Pleno PBNU: Batal Demi Hukum
Monas Kembali Dihangatkan, Setengah Juta Massa 212 Serukan Persatuan
Kemenhut Bantah Terbitkan Izin Tebang Kayu di Tapanuli Selatan
Instalator BTS Diamankan Saat Bobol Kabel Tembaga di Menara Pontianak