"Sehingga, mereka melanggar Pasal 39 Juncto Pasal 11 ayat (2), Perda nomor 3 tahun 2018, tentang penyelenggaraan parkiran di Kota Surabaya," jelas Erika.
Barang bukti yang disita cukup lengkap: KTP, SIM, dan uang tunai sebesar Rp 120 ribu yang diduga hasil dari pungutan liar itu.
Sekarang, nasib kedua jukir liar itu tinggal menunggu proses hukum. Mereka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 9 Desember 2025 mendatang.
"Pelanggar sudah dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya, untuk diambil keterangan dan disidangkan hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Surabaya," pungkasnya.
Artikel Terkait
Kapal Perang Iran Ditenggelamkan Kapal Selam AS di Lepas Pantai Sri Lanka
Menhub Siapkan 841 Kapal untuk Angkut 3,2 Juta Pemudik Lebaran 2026
IHSG Melonjak 1,67%, Sentimen Positif Dominasi Pasar Saham
Mojtaba Khamenei, Putra Pemimpin Tertinggi, Disebut Calon Kuat Penerus Kekuasaan di Iran