Perjanjian ini kemudian diturunkan menjadi pedoman operasional. Pedomannya bernama SILINDSI singkatan dari Kolaborasi Layanan Informasi, Data dan Notifikasi. Platform ini akan jadi rujukan utama bagi seluruh kantor imigrasi dan rumah detensi di Indonesia ketika berkomunikasi dengan perwakilan negara asing.
Yuldi Yusman, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, menegaskan komitmennya.
Melalui SILINDSI, kata dia, Ditjen Imigrasi berkomitmen memastikan akses dan notifikasi kekonsuleran berjalan baik.
"Serta memperbaiki tata kelola Kerja Sama Teknis dan Korespondensi keimigrasian dengan Perwakilan Negara Asing di Indonesia," jelas Yuldi.
Harapannya, pedoman ini bukan sekadar dokumen acuan. Lebih dari itu, ia harus mencerminkan sinergi erat antara KemenImipas dan Kemlu. Setiap inisiatif kerja sama harus selaras dengan kebijakan nasional dan politik luar negeri kita.
"Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan koordinasi lintas lembaga semakin efektif, transparan, dan memberikan kontribusi nyata terhadap kepentingan nasional di kancah internasional," tutup Yuldi.
Artikel Terkait
Polemik Ijazah Jokowi Didorong Jadi Momentum Perbaikan UU Pemilu
Gubernur Dedi Mulyadi Berangkat ke Sumatera, Bawa Bantuan dan Pencarian Saudara Hilang
Bobby Nasution Tinjau Tukka, Akses Terputus dan Air Bersih Jadi Prioritas
Operasi Zebra Krakatau 2025 Catat 14 Ribu Pelanggar di Bandar Lampung