Rabu siang itu, Roy Suryo keluar dari gedung Komnas HAM dengan wajah serius. Baru saja ia dan timnya mengadukan persoalan yang ia anggap bukan main-main: statusnya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Bagi pakar telematika ini, penetapan itu bukan cuma salah prosedur, tapi sebuah pelanggaran HAM yang berat.
“Ketika kasus kami naik menjadi tersangka, kemudian kena cekal, wajib lapor… itu pelanggaran hak asasi manusia yang luar biasa berat,” ujar Roy tegas di hadapan wartawan yang menunggu. Suaranya terdengar lantang, penuh keyakinan.
Ia merasa posisinya jelas. Roy mengklaim dirinya hanya menjalankan peran sebagai peneliti yang ditunjuk Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Jadi, menurutnya, statusnya ya sebagai ahli atau saksi. “Saksi atau ahli itu berdasarkan undang-undang perlindungan saksi dan korban. Itu memang tidak boleh ditersangkakan,” tuturnya lagi, dengan nada yang sedikit tinggi.
Di sisi lain, ia kembali menegaskan pokok perkaranya. Menurut hasil penelitiannya, ijazah Presiden Joko Widodo itu palsu. Klaim ini, kata Roy, bahkan sudah terbukti dalam sidang citizen lawsuit di Solo beberapa waktu lalu.
“Skripsi yang tidak diuji itu ketemuan kemarin di sidang. Orang-orang yang lulus tahun 80-an seharusnya punya dua ijazah, sarjana muda dan sarjana. Jokowi tidak memiliki itu,” paparnya.
Namun begitu, roda hukum ternyata sudah bergerak lebih cepat. Polda Metro Jaya ternyata telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan dua rekannya Rismon Sianipar dan Dokter Tifa ke kejaksaan. Kabar ini diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, pada Senin (12/1) lalu.
“Sudah kami limpahkan untuk 3 tersangka,” katanya singkat.
Sekarang, tinggal menunggu. Penyidik sedang menanti hasil penelitian jaksa. Kalau berkas dinyatakan lengkap alias P-21, maka tersangka dan barang bukti siap dilimpahkan ke meja hijau. Situasinya makin runyam, dan Roy Suryo tetap bersikukuh: ini soal hak asasi, bukan sekadar proses hukum biasa.
Artikel Terkait
Tim Pengacara Nadiem Minta Lembaga Pengawas Awasi Sidang Korupsi Chromebook
Wali Kota Makassar Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp60 Miliar untuk 2026
Narkoba Sintetis di Makassar Beredar Lewat Vape dan Medsos, Polisi Ungkap Modus Baru
Pengemudi Ojol Dianiaya Pelanggan, Amukan Massa Hampir Ricuh di Makassar