Roy Suryo Laporkan Polda ke Komnas HAM, Klaim Penetapan Tersangka Ijazah Jokowi Langgar HAM

- Rabu, 21 Januari 2026 | 18:25 WIB
Roy Suryo Laporkan Polda ke Komnas HAM, Klaim Penetapan Tersangka Ijazah Jokowi Langgar HAM

Rabu siang itu, Roy Suryo keluar dari gedung Komnas HAM dengan wajah serius. Baru saja ia dan timnya mengadukan persoalan yang ia anggap bukan main-main: statusnya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Bagi pakar telematika ini, penetapan itu bukan cuma salah prosedur, tapi sebuah pelanggaran HAM yang berat.

“Ketika kasus kami naik menjadi tersangka, kemudian kena cekal, wajib lapor… itu pelanggaran hak asasi manusia yang luar biasa berat,” ujar Roy tegas di hadapan wartawan yang menunggu. Suaranya terdengar lantang, penuh keyakinan.

Ia merasa posisinya jelas. Roy mengklaim dirinya hanya menjalankan peran sebagai peneliti yang ditunjuk Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Jadi, menurutnya, statusnya ya sebagai ahli atau saksi. “Saksi atau ahli itu berdasarkan undang-undang perlindungan saksi dan korban. Itu memang tidak boleh ditersangkakan,” tuturnya lagi, dengan nada yang sedikit tinggi.

Di sisi lain, ia kembali menegaskan pokok perkaranya. Menurut hasil penelitiannya, ijazah Presiden Joko Widodo itu palsu. Klaim ini, kata Roy, bahkan sudah terbukti dalam sidang citizen lawsuit di Solo beberapa waktu lalu.


Halaman:

Komentar