Oktober lalu, dua kementerian penting pemerintah sepakat untuk memperkuat kerjasama. Ditjen Imigrasi dan Kemlu resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama soal penanganan orang asing. Perjanjian yang mulai berlaku November ini, diharapkan bisa menjawab tantangan yang semakin kompleks.
Memang, ragam permasalahan yang melibatkan warga negara asing di Indonesia kian bertambah. Karena itulah, koordinasi yang lebih solid antara imigrasi dan pihak protokol-konsuler dirasa mendesak. Tujuannya jelas: memastikan penegakan hukum keimigrasian tetap berjalan, namun tetap selaras dengan komitmen Indonesia pada konvensi-konvensi internasional.
Kerja sama ini punya ruang lingkup yang cukup konkret. Pertama, soal pertukaran informasi. Kedua lembaga akan berbagi data kasus aktual WNA dengan lebih cepat, akurat, dan efektif. Tak hanya itu, data tindak pidana dan sanksi administratif keimigrasian akan dimanfaatkan untuk menerapkan azas resiprositas dengan negara-negara sahabat.
Nah, untuk menjalankannya, dibentuklah Tim Kerja Gabungan. Tim ini diketuai oleh Direktur Konsuler dan Direktur Kerja Sama Keimigrasian. Mereka bertugas menyusun SOP dan mekanisme komunikasi yang efektif. Sosialisasi informasi ke instansi terkait, baik bersama-sama atau mandiri, juga menjadi bagian dari kolaborasi ini.
Andy Rachmianto, Plt. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu, menyambut baik inisiatif ini.
"Kementerian Luar Negeri mengapresiasi kerja sama yang baik selama ini, khususnya dalam penanganan orang asing di Indonesia. Upaya penegakan hukum Keimigrasian perlu tetap menghormati Vienna Convention on Diplomatic Relations dan Vienna Convention on Consular Relations," ujarnya.
Artikel Terkait
Polemik Ijazah Jokowi Didorong Jadi Momentum Perbaikan UU Pemilu
Gubernur Dedi Mulyadi Berangkat ke Sumatera, Bawa Bantuan dan Pencarian Saudara Hilang
Bobby Nasution Tinjau Tukka, Akses Terputus dan Air Bersih Jadi Prioritas
Operasi Zebra Krakatau 2025 Catat 14 Ribu Pelanggar di Bandar Lampung