Uang Rp 2,5 Miliar di Brankas Tak Tercatat di LHKPN, CBA Desak Jaksa Agung Periksa Basuki Raharjo
Kasus pencurian yang menjerat dua keponakannya sendiri seharusnya selesai bagi Basuki Raharjo. Jaksa senior Kejati Bangka Belitung itu justru memenangkan perkara. Tapi kemenangan itu seperti pisau bermata dua. Sidang yang awalnya pidana biasa malah berubah jadi sorotan tajam, membuka fakta yang bikin banyak orang mengernyit.
Bagaimana tidak? Dari persidangan, terungkap isi brankas di rumah Basuki di Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur, yang dilaporkan dicuri. Jumlahnya fantastis. Ada uang rupiah senilai Rp 1 miliar. Lalu, USD 100 ribu yang kalau dirupiahkan kira-kira Rp 1,5 miliar. Ditambah lagi dolar Singapura seribu. Kalau dijumlah, totalnya bisa menembus angka Rp 2,5 miliar lebih.
Nah, di sinilah masalahnya. Angka sebesar itu ternyata tak sejalan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dia laporkan. Di dokumen resmi itu, total kekayaannya tercatat cuma sekitar Rp 1,5 miliar. Selisihnya signifikan, hampir Rp 1 miliar lebih. Tentu saja ini langsung memantik pertanyaan besar. Dari mana asal uang tunai sebanyak itu, dan kenapa tak tercatat?
Center For Budget Analysis (CBA) tak tinggal diam. Mereka gerah dengan temuan ini. Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif CBA, secara terbuka mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera memanggil Basuki Raharjo. Tujuannya jelas: minta klarifikasi soal dugaan ketidakjujuran dalam laporan kekayaan itu.
Artikel Terkait
Imigrasi dan Kemlu Sepakati Kolaborasi Baru untuk Penanganan WNA
Purnawirawan Polri Buka Suara: Bintara di Madura Harus Bayar Rp 200 Juta
Bencana Aceh: Korban Tewas Tembus 218 Jiwa, 227 Masih Hilang
PBNU Pecat Gus Yahya, Muktamar Luar Biasa Siap Digelar