Ia bilang, sepuluh pasal itu lenyap begitu saja. Salah satunya adalah pasal yang mengatur narkotika golongan I. Kekosongan hukum, menurutnya, bisa terjadi jika pasal-pasal kunci dari UU lama tak dimasukkan ke dalam RUU Penyesuaian Pidana ini.
Henry juga mendesak agar aturan tentang rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika diatur dengan lebih terperinci dalam RUU tersebut.
Tak cuma itu. Ada satu poin lagi yang ia anggap penting.
"Kami berpendapat perlu diatur mengenai pemidanaan minimum khusus dalam sanksi pemidanaan," tegasnya.
Substansi pemidanaan minimum khusus itu, lanjut Henry, harus tetap ada. Soalnya, aturan semacam itu tidak diatur dalam UU KUHP yang baru. Ia ingin ada kejelasan yang membedakan antara korban penyalahgunaan dengan pelaku peredaran gelap. Itu semua, menurutnya, harus tertuang jelas dalam RUU Penyesuaian Pidana.
Jadi, perdebatan masih panjang. Di satu sisi, waktu pembahasan mepet. Di sisi lain, ada tuntutan agar aturan-aturan penting jangan sampai terabaikan.
Artikel Terkait
Ketika Nama Jenderal Menjadi Alamat Penderitaan Rakyat
Luhut Buka Suara Soal Polemik Bandara IMIP: Tidak Ada Republik di Dalam Republik
KUHAP Baru Tambah Empat Upaya Paksa, Izin Pengadilan Diperketat
Sorak-Sorai Merpati di Tengah Beton: Kisah Pehobi Jakarta Bertahan di TPU Menteng Pulo