Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana di Komisi III DPR terus bergulir. Kali ini, sorotan tajam datang dari pasal-pasal tentang narkotika. Rupanya, sejumlah ketentuan dari UU Nomor 35 tahun 2009 soal Narkotika bakal dimasukkan ke dalam UU KUHP yang baru.
Prosesnya dikebut. Targetnya jelas: RUU ini harus sudah jadi dan diundangkan sebelum KUHP dan KUHAP resmi berlaku pada 2 Januari 2026 nanti. Waktunya memang tak banyak.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa rumusan yang ada saat ini belum final. Masih bisa berubah.
"Jadi kita ikhtiarnya memenuhi meaningful participation ini sehingga ini tidak jadi formalitas saja," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa lalu.
Menurutnya, masukan dari masyarakat sipil sangat dibutuhkan agar prosesnya tak sekadar tempelan.
Di sisi lain, desakan keras justru datang dari salah satu forum masyarakat. Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) menyuarakan keprihatinan serius. Ketua DPP-nya, Henry Yosodiningrat, menyebut ada masalah krusial dalam draf RUU tersebut.
"Tidak mengatur, bahkan menghilangkan, sepuluh pasal tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Henry.
Artikel Terkait
Ketika Nama Jenderal Menjadi Alamat Penderitaan Rakyat
Luhut Buka Suara Soal Polemik Bandara IMIP: Tidak Ada Republik di Dalam Republik
KUHAP Baru Tambah Empat Upaya Paksa, Izin Pengadilan Diperketat
Sorak-Sorai Merpati di Tengah Beton: Kisah Pehobi Jakarta Bertahan di TPU Menteng Pulo