Penangkapan pelaku, seorang pria berinisial DI (21), baru bisa dilakukan beberapa hari kemudian. Informasi mengalir pada Jumat malam, 28 November sekitar pukul 23.00 WIB. Tim Macan Selatan mendapat laporan bahwa terduga pelaku sedang berada di Coffee Tumbuh, Jalan Gusti Hamzah.
“Tim segera menuju lokasi dan melakukan pengintaian, kemudian berhasil menangkap terduga pelaku,” tambah AKP Inayatun.
Kini, kasus ini sedang diproses lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sebuah pasal yang ancamannya tak main-main, tentu saja.
Aksi brutal di kawasan kampus itu meninggalkan keprihatinan mendalam. Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana mungkin rasa aman bisa hilang di tempat yang seharusnya menjadi ruang belajar yang nyaman.
Artikel Terkait
Haji Isam Pacu Hilirisasi, Jhonlin Group Garap Baterai Nikel di KEK Setangga
Opini Publik Barat Berbalik: Dukungan AS untuk Israel Mencatat Titik Terendah Sejarah
Ijazah Lawas 1985 Jadi Saksi Bisu di Sidang Gugatan Jokowi
Warga Kanada Tewas dalam Kerusuhan Iran, Ottawa Kecam dan Imbau Warganya Segera Tinggalkan Negeri