Penangkapan pelaku, seorang pria berinisial DI (21), baru bisa dilakukan beberapa hari kemudian. Informasi mengalir pada Jumat malam, 28 November sekitar pukul 23.00 WIB. Tim Macan Selatan mendapat laporan bahwa terduga pelaku sedang berada di Coffee Tumbuh, Jalan Gusti Hamzah.
“Tim segera menuju lokasi dan melakukan pengintaian, kemudian berhasil menangkap terduga pelaku,” tambah AKP Inayatun.
Kini, kasus ini sedang diproses lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sebuah pasal yang ancamannya tak main-main, tentu saja.
Aksi brutal di kawasan kampus itu meninggalkan keprihatinan mendalam. Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana mungkin rasa aman bisa hilang di tempat yang seharusnya menjadi ruang belajar yang nyaman.
Artikel Terkait
Sulsel Waspada Hujan Sedang dan Angin Kencang pada Selasa (3/3)
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Maluku Barat Daya, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Istri TNI Bantu Packing, Unggah Momen Haru Jelang Misi Gaza
Real Madrid Tumbang di Bernabéu, Getafe Menang Tipis 1-0