Bumbu Instan asal Indonesia Dilabeli Peringatan Kanker di AS, Ini Penjelasan BPOM

- Selasa, 29 Juli 2025 | 15:15 WIB
Bumbu Instan asal Indonesia Dilabeli Peringatan Kanker di AS, Ini Penjelasan BPOM


MURIANETWORK.COM - 
Temuan soal bumbu instan populer asal Indonesia yang dinilai membahayakan sempat viral di media sosial (medsos) belakangan ini.

Diketahui, seorang netizen dikabarkan menemukan bumbu instan tersebut diberi label peringatan kanker di salah satu supermarket di California, Amerika Serikat.

"Indonesia, ini yang terkenal bumbunya Bamboe ya, cuma di bumbu Bamboe ini ada peringatan dari California terkait penyebab kanker. Ini aku cek semua varian ada gaes," kata netizen tersebut, seperti dilansir dari JawaPos.com.

"Tapi untuk (bumbu instan hasil produksi) Indofood enggak ada, tapi enggak tahu kenapa seperti itu," tambah dia.

Informasi yang dihimpun, label bumbu instan yang beredar dengan bahasa Indonesia itu terdapat peringatan kanker.

Itu ditandai dengan tulisan peringatan Prop 65 atau lengkapnya merupakan peringatan proposisi 65.

Adapun Prop 65 berarti label yang dikeluarkan negara bagian California untuk produk yang mengandung bahan kimia yang dapat menyebabkan kanker, cacat lahir, atau gangguan reproduksi lainnya.

Temuan netizen yang sempat viral itu membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara.

Mereka memastikan bahwa pencantuman label Prop 65 Warning yang hanya berlaku di wilayah Negara Bagian California, Amerika Serikat.

Namun, hal itu tidak serta-merta menyatakan bahwa produk tersebut dilarang untuk dikonsumsi. 

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Sub Bagian Komunikasi Informasi dan Edukasi Biro Humas dan DSP Badan POM Eka Rosmalasari kepada JawaPos.com.

"Label itu merupakan label peringatan yang bertujuan memberikan informasi kepada konsumen mengenai kemungkinan adanya risiko paparan bahan kimia tertentu," bebernya, Minggu 27 Juli 2025.

"Meskipun pada tingkat paparan yang sangat rendah. Kebijakan ini merupakan bentuk transparansi kepada konsumen dan tidak selalu berkaitan dengan larangan edar atau keamanan produk secara umum," jelas Eka Rosmalasari.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyebutkan jika produk bumbu instan sudah memperoleh izin edar dari BPOM dan memenuhi syarat keamanan, manfaat, dan mutu.

Terkait kejadian viral ini, Eka Rosmalasari mengakui bahwa BPOM telah melakukan konfirmasi kepada pelaku usaha terkait.

"BPOM juga telah melakukan konfirmasi kepada pelaku usaha terkait dan terus memantau perkembangan isu ini," tandasnya.

Sumber: jawapos

Komentar