Posisi Ketum PBNU Dikosongkan, Kiai Yahya Cholil Staquf Dinonaktifkan

- Rabu, 26 November 2025 | 14:50 WIB
Posisi Ketum PBNU Dikosongkan, Kiai Yahya Cholil Staquf Dinonaktifkan
Perubahan Pimpinan di Tubuh PBNU

Posisi Ketum PBNU Dinyatakan Kosong, Kiai Yahya Cholil Staquf Dinonaktifkan

Jakarta – Gelombang perubahan kepemimpinan mengguncang struktur PBNU. Lewat sebuah surat edaran bernomor 4785, Syuriyah PBNU menegaskan bahwa jabatan Ketua Umum PBNU kini dalam status kosong. Status itu berlaku efektif sejak 26 November 2025 dini hari.

Surat yang beredar luas itu ditujukan ke seluruh jajaran, mulai dari tingkat pusat hingga perwakilan di luar negeri. Isinya jelas dan tegas: KH Yahya Cholil Staquf tak lagi menduduki posisi puncak di organisasi Nahdlatul Ulama.

Lantas, apa yang sebenarnya terjadi?

Semuanya berawal dari sebuah risalah rapat Syuriyah yang disodorkan kepada Kiai Yahya pada 21 November lalu. Dokumen itu diserahkan langsung oleh Wakil Rais Aam, KH Afifuddin Muhajir. Tapi, bukannya ditandatangani, risalah itu justru dikembalikan tanpa tanda tangan dari sang Ketum.

Dua hari berselang, tepatnya 23 November dini hari, Kiai Yahya kembali menerima surat bernomor 4779 yang berisi keputusan rapat Syuriyah. Menurut sejumlah sumber, ia membaca dokumen tersebut. Namun, sikapnya tetap: tak ada tanda tangan yang diberikan.

Nah, di sinilah masalahnya mulai rumit.

Berdasarkan aturan internal, penolakan untuk menandatangani risalah rapat dianggap sebagai bentuk ketidakhadiran secara fungsional. Artinya, secara de facto, Kiai Yahya dianggap tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan organisasi. Alhasil, statusnya sebagai Ketua Umum pun dicabut.

Tak cuma itu. Surat edaran itu juga secara eksplisit menyatakan bahwa Kiai Yahya tak lagi berhak memakai atribut maupun fasilitas yang melekat pada jabatan Ketum PBNU. Keputusan ini sekaligus mengakhiri perdebatan panjang yang sempat mengemuka di internal NU.

Dengan kekosongan ini, siapa yang kini memegang kendali?

Kepemimpinan organisasi beralih sepenuhnya ke tangan Rais Aam. Mekanisme ini sebenarnya sudah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU. Rais Aam, sebagai pimpinan tertinggi, mengambil alih peran sambil menunggu kepastian lebih lanjut.

Meski demikian, jalan untuk berkeberatan tetap terbuka.

PBNU menyatakan bahwa Kiai Yahya masih bisa mengajukan banding melalui Majelis Tahkim. Prosesnya harus mengacu pada Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal. Tapi, sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi apakah langkah hukum itu akan ditempuh.

Surat keputusan resmi itu sendiri ditandatangani oleh dua orang kunci: Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafatkhiroh. Mereka membubuhkan tanda tangan pada 25 November 2025, atau sehari sebelum status kekosongan jabatan diberlakukan.

Keputusan ini jelas bukan hal sepele. Diperkirakan, dampaknya akan terasa luas baik bagi dinamika internal PBNU maupun konstelasi kepemimpinan organisasi ke depan. Apalagi, NU tengah bersiap menghadapi sejumlah agenda besar kebangsaan dalam waktu dekat. Situasi ini pasti jadi perhatian banyak kalangan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar