Posisi Ketum PBNU Dinyatakan Kosong, Kiai Yahya Cholil Staquf Dinonaktifkan
Jakarta – Gelombang perubahan kepemimpinan mengguncang struktur PBNU. Lewat sebuah surat edaran bernomor 4785, Syuriyah PBNU menegaskan bahwa jabatan Ketua Umum PBNU kini dalam status kosong. Status itu berlaku efektif sejak 26 November 2025 dini hari.
Surat yang beredar luas itu ditujukan ke seluruh jajaran, mulai dari tingkat pusat hingga perwakilan di luar negeri. Isinya jelas dan tegas: KH Yahya Cholil Staquf tak lagi menduduki posisi puncak di organisasi Nahdlatul Ulama.
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi?
Semuanya berawal dari sebuah risalah rapat Syuriyah yang disodorkan kepada Kiai Yahya pada 21 November lalu. Dokumen itu diserahkan langsung oleh Wakil Rais Aam, KH Afifuddin Muhajir. Tapi, bukannya ditandatangani, risalah itu justru dikembalikan tanpa tanda tangan dari sang Ketum.
Dua hari berselang, tepatnya 23 November dini hari, Kiai Yahya kembali menerima surat bernomor 4779 yang berisi keputusan rapat Syuriyah. Menurut sejumlah sumber, ia membaca dokumen tersebut. Namun, sikapnya tetap: tak ada tanda tangan yang diberikan.
Nah, di sinilah masalahnya mulai rumit.
Berdasarkan aturan internal, penolakan untuk menandatangani risalah rapat dianggap sebagai bentuk ketidakhadiran secara fungsional. Artinya, secara de facto, Kiai Yahya dianggap tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan organisasi. Alhasil, statusnya sebagai Ketua Umum pun dicabut.
Artikel Terkait
Layanan KUMKM DIY Kantongi Sertifikat Mutu Bergengsi
Gurita Nikel Morowali: Ketika Kecamatan Kini Punya Pulau Pribadi dan Hotel Mewah
Disdikpora Karawang Kirim 100 Siswa Nakal ke Barak Militer Usai Aksi Perundungan Berujung Patah Tulang
Gubernur Lampung Gelar Ngopi Pagi, Ajak 250 Pelaku Usaha Pacu Ekonomi