Yang menarik, proses pemeriksaan terhadap kedua pejabat ini dilakukan di tempat yang berbeda. Kabid Propam JM diperiksa langsung di Mabes Polri, sementara rekanannya, Kasubbid Paminal ACP, menjalani pemeriksaan di internal Polda Sumut.
“Langkah pemisahan lokasi pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan proses berjalan lebih profesional, independen, dan bebas dari potensi konflik kepentingan,” ujar Ferry.
Dia menambahkan, penonaktifan ini berlaku sejak keputusan ditetapkan. Nasib kedua pejabat selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan. Mereka baru akan dikembalikan ke posisinya jika dinyatakan bersih dari pelanggaran.
Polda Sumut berjanji akan transparan dalam menyelesaikan kasus ini. “Begitu proses pemeriksaan selesai dan hasilnya diperoleh, maka kami akan menyampaikan secara terbuka kepada publik,” pungkas Ferry menegaskan komitmen institusinya.
Artikel Terkait
Tanggul Jebol, Banjir Setengah Meter Rendam Puluhan Rumah di Baros
Iran di Ambang Jurang: Krisis Roti yang Berubah Jadi Pemberontakan
Indonesia Blokir Grok: Langkah Tegas Lawan Penyalahgunaan Deepfake
Gus Irfan Ingatkan Petugas Haji: Layani Jemaah, Bukan Cuma Nebeng Ibadah