Buronan Bandar Sabu Ko Erwin Ditangkap Saat Coba Kabur ke Malaysia

- Sabtu, 28 Februari 2026 | 08:30 WIB
Buronan Bandar Sabu Ko Erwin Ditangkap Saat Coba Kabur ke Malaysia

Erwin Iskandar, atau yang lebih dikenal sebagai Ko Erwin, akhirnya berhasil diamankan. Buronan bandar sabu asal NTB itu ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, setelah seminggu lebih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan ini terjadi Kamis lalu, tanggal 26 Februari 2026. Ko Erwin sendiri terlibat dalam kasus yang menjerat dua mantan perwira Polres Bima: AKBP Didik Putra Kuncoro dan AKP Malaungi.

Dari penyelidikan, Ko Erwin disebut menyerahkan uang hingga Rp 1 miliar kepada AKBP Didik. Tujuannya? Agar bisa leluasa mengedarkan sabu. Modusnya, uang itu ditransfer ke rekening yang dikendalikan oleh Malaungi.

Digagalkan di Tengah Laut

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, membenarkan kabar itu. "Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap," katanya kepada awak media pada Jumat (27/2).

Dia menambahkan, rincian lebih lengkap akan dijelaskan dalam konferensi pers mendatang.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury. Tim gabungan dari Subdit IV dan Satgas NIC itu membekuk Ko Erwin tepat saat dia berusaha kabur ke Malaysia. Upaya pelariannya itu gagal total.

"Penangkapan dilakukan di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Saat sedang melakukan penyeberangan dengan kapal yang diduga akan pergi ke Malaysia," jelas Kombes Kevin Leleury.

Setelah ditangkap, Ko Erwin segera dibawa ke Jakarta. Pagi tadi, sekitar pukul 08.00 WIB, pesawat yang membawanya mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

Pengawasannya ketat. Dengan tangan diborgol, dia terlihat mengenakan topi hitam dan masker putih. Para petugas kemudian menggiringnya masuk ke dalam mobil untuk dibawa menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Perjalanan singkatnya sebagai buronan pun berakhir di sini.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar