Polda Sumatera Utara mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dua perwira di jajaran Profesi dan Pengamanan (Propam) mereka. Yang disinggung dari jabatannya adalah Kabid Propam, inisial JM, dan Kasubbid Paminal, ACP. Langkah ini diambil menyusul dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, keputusan ini murni bersifat administratif. “Ini bukan bentuk penghukuman,” tegasnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (26/11).
Ferry menjelaskan, penonaktifan sementara justru diperlukan agar proses pemeriksaan bisa berjalan lebih objektif. Menurutnya, ini adalah langkah organisasi yang wajar dalam rangka klarifikasi.
Artikel Terkait
Nusron Wahid Soroti Ketimpangan Lahan: Korporasi Kuasai 48 Persen HGU dan HGB
Ranperda Koperasi dan UMKM Sintang Disempurnakan untuk Dongkrak Ekonomi Lokal
MPD Kubu Raya Perketat Pengawasan, Bahas Temuan dan Penahanan Notaris
Jokowi Dituding Makar, Pengamat Soroti Dugaan Penjualan Wilayah ke Asing