Polda Sumatera Utara mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dua perwira di jajaran Profesi dan Pengamanan (Propam) mereka. Yang disinggung dari jabatannya adalah Kabid Propam, inisial JM, dan Kasubbid Paminal, ACP. Langkah ini diambil menyusul dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, keputusan ini murni bersifat administratif. “Ini bukan bentuk penghukuman,” tegasnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (26/11).
Ferry menjelaskan, penonaktifan sementara justru diperlukan agar proses pemeriksaan bisa berjalan lebih objektif. Menurutnya, ini adalah langkah organisasi yang wajar dalam rangka klarifikasi.
Artikel Terkait
Empat Tersangka Baru Kasus Pencurian Louvre Ditangkap, Harta Karun Napoleon Masih Hilang
Tangan Patah Akibat Amukan Pelajar di Karawang, Korban Trauma dan Tolak Sekolah
Tawaran Damai Kubus Jokowi Dinilai Sinyal Kelemahan di Kasus Ijazah
Tiga Kunci Dai: Ikhlas, Sabar, dan Teguh di Jalan Dakwah