Polda Sumatera Utara mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dua perwira di jajaran Profesi dan Pengamanan (Propam) mereka. Yang disinggung dari jabatannya adalah Kabid Propam, inisial JM, dan Kasubbid Paminal, ACP. Langkah ini diambil menyusul dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, keputusan ini murni bersifat administratif. “Ini bukan bentuk penghukuman,” tegasnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (26/11).
Ferry menjelaskan, penonaktifan sementara justru diperlukan agar proses pemeriksaan bisa berjalan lebih objektif. Menurutnya, ini adalah langkah organisasi yang wajar dalam rangka klarifikasi.
Artikel Terkait
KPK Amankan Rp6 Miliar dalam OTT Perdana 2026, Libatkan Pejabat Pajak dan Tambang
Iran Pukul Mundur Aksi Provokasi, Intel Turki Bantu Gagalkan Infiltrasi Milisi
Cangkruk: Ritme Pelan yang Menjaga Kediri Tetap Utuh
Iran Bergolak: Zionis Dituding Dalangi Gelombang Teror dan Pembakaran Tempat Ibadah