Polda Sumatera Utara mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dua perwira di jajaran Profesi dan Pengamanan (Propam) mereka. Yang disinggung dari jabatannya adalah Kabid Propam, inisial JM, dan Kasubbid Paminal, ACP. Langkah ini diambil menyusul dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, keputusan ini murni bersifat administratif. “Ini bukan bentuk penghukuman,” tegasnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (26/11).
Ferry menjelaskan, penonaktifan sementara justru diperlukan agar proses pemeriksaan bisa berjalan lebih objektif. Menurutnya, ini adalah langkah organisasi yang wajar dalam rangka klarifikasi.
Pemeriksaan Terpisah untuk Independensi
Yang menarik, proses pemeriksaan terhadap kedua pejabat ini dilakukan di tempat yang berbeda. Kabid Propam JM diperiksa langsung di Mabes Polri, sementara rekanannya, Kasubbid Paminal ACP, menjalani pemeriksaan di internal Polda Sumut.
“Langkah pemisahan lokasi pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan proses berjalan lebih profesional, independen, dan bebas dari potensi konflik kepentingan,” ujar Ferry.
Dia menambahkan, penonaktifan ini berlaku sejak keputusan ditetapkan. Nasib kedua pejabat selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan. Mereka baru akan dikembalikan ke posisinya jika dinyatakan bersih dari pelanggaran.
Polda Sumut berjanji akan transparan dalam menyelesaikan kasus ini. “Begitu proses pemeriksaan selesai dan hasilnya diperoleh, maka kami akan menyampaikan secara terbuka kepada publik,” pungkas Ferry menegaskan komitmen institusinya.
Artikel Terkait
Komisi III DPR Soroti Aturan Etika Anggota Polri Aktif yang Bergabung dengan Ormas
Tiga Remaja di Makassar Ditangkap, Serang Permukiman Demi Konten Media Sosial
Mantan Kades Cipancar Ditahan Kejari Garut, Rugikan Negara Rp653 Juta Lewat Dana Desa
TNI dan Singapura Sepakat Perkuat Kerja Sama Pertahanan dalam Sidang Tahunan ke-22 TSASM