Rehabilitasi Mengejutkan untuk Ira Puspadewi: Dari Vonis Bui ke Pengampunan Istana dalam 5 Hari

- Rabu, 26 November 2025 | 07:00 WIB
Rehabilitasi Mengejutkan untuk Ira Puspadewi: Dari Vonis Bui ke Pengampunan Istana dalam 5 Hari

Oleh: Muhibbullah Azfa Manik

Publik dibuat terhenyak. Tanggal 20 November 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada Ira Puspadewi, mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry. Dakwaannya: korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Namun begitu, alur cerita tiba-tiba berbalik. Hanya berselang lima hari, tepatnya 25 November, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan surat rehabilitasi. Namanya direhabilitasi, hak-haknya dikembalikan, seolah noda itu tak pernah ada. Lantas, bagaimana mungkin semua ini terjadi dalam waktu yang begitu singkat?

Ini cerita lengkapnya.

Awal Mula: Jerat KPK

Semuanya berawal ketika KPK membuka penyelidikan pada 11 Juli 2024. Mereka menduga ada praktik korupsi di tubuh ASDP, terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Oktober tahun itu, Ira sudah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Proses penyidikan berlanjut, bahkan disita pula 15 bidang tanah dan bangunan milik bos PT JN, Adjie.

Misteri Akuisisi Bermasalah

Menurut jaksa, akuisisi JN oleh ASDP terjadi antara 2019 hingga 2022. Nilainya fantastis: Rp1,272 triliun. Rinciannya, Rp892 miliar untuk 42 kapal JN, dan Rp380 miliar untuk 11 kapal afiliasi.

Yang jadi soal, due diligence teknis diabaikan. Padahal, kapal-kapal yang dibeli disebut tidak layak operasi. Anehnya, akuisisi tetap dipaksakan. Bahkan, dewan komisaris ASDP sempat menolak wacana ini, tapi kontrak tetap ditandatangani.

Jalan Panjang di Persidangan

Berkas perkara akhirnya dilimpahkan ke penuntut umum pada Juni 2025. Di persidangan, jaksa menuntut Ira 8,5 tahun penjara plus denda Rp500 juta. Mereka menyoroti kerugian negara yang mencapai Rp1,2 triliun.

Tapi vonis hakim jauh lebih ringan. Ira hanya dihukum 4 tahun 6 bulan, dengan denda yang sama. Dua rekannya, Yusuf Hadi dan Harry Caksono, juga mendapat hukuman serupa: 4 tahun penjara.

Vonis ini memantik perdebatan. Pengacara Ira, Soesilo Aribowo, mengungkapkan ada “dissenting opinion” dari Hakim Ketua Sunoto. Menurutnya, kliennya tidak sepenuhnya bersalah korupsi, melainkan lebih ke kesalahan prosedural belaka.

Desakan Publik dan Peran DPR

Usai vonis, gelombang kritik dan dukungan mengalir deras. Masyarakat ramai-ramai menyuarakan aspirasi agar kasus ini dikaji ulang. Mereka menilai ada yang janggal dalam mekanisme kerja sama usaha ini.


Halaman:

Komentar