Ia menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Hukum juga melakukan telaah internal sebelum akhirnya Menteri Hukum memberikan rekomendasi resmi kepada Presiden.
Tidak Perlu Jalani Pidana Lagi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan keputusan Presiden sudah sesuai praktik ketatanegaraan. Menurutnya, proses penerbitan Keppres rehabilitasi telah melalui mekanisme konstitusional yang benar, termasuk meminta pertimbangan Mahkamah Agung.
Yusril mengungkapkan, hingga Presiden menandatangani Keppres, putusan pengadilan terhadap Ira dkk sebenarnya telah berkekuatan hukum tetap.
"Karena putusan telah inkrah dan tidak ada upaya hukum dari kedua belah pihak, maka Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan rehabilitasi," tuturnya.
Dampaknya jelas: ketiga mantan direksi ASDP itu tidak perlu lagi menjalani pidana. "Rehabilitasi memulihkan kedudukan, kemampuan hukum, harkat, dan martabat ketiganya seperti sebelum dijatuhi putusan pidana," imbuh Yusril.
Respons KPK: Hak Prerogatif Presiden
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyikapi keputusan ini dengan bijak. Ia menyebut pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur perundang-undangan.
"Hak prerogatif Presiden tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain karena kekuasaan tersebut diberikan langsung oleh UUD 1945," ucap Tanak.
Artinya, KPK tidak bisa mengintervensi keputusan Presiden. Mereka bahkan akan segera mengeluarkan ketiga mantan direksi dari tahanan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengaku masih menunggu surat keputusan resminya. "Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Begitu surat diterima, proses pelepasan akan segera dilakukan. "Setelah proses selesai, kami akan mengeluarkan tiga direksi yang sedang berperkara ini yang ditahan oleh kami," jelasnya.
KPK Akan Evaluasi Internal
Meski menghormati keputusan Presiden, KPK tak tinggal diam. Asep menyatakan Biro Hukum KPK akan mempelajari dan mengeksaminasi penanganan perkara ini.
"Pengertian dari rehabilitasi sendiri tentunya nanti dari Biro Hukum dan ini akan melihat dan akan melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara yang kami lakukan," ujar Asep.
Tujuannya agar penyidik dan Penuntut Umum bisa memperbaiki langkah-langkah penanganan perkara ke depan. Meski begitu, kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP sendiri masih berlanjut. Satu tersangka, Adjie selaku pemilik PT JN, masih dalam tahap penyidikan.
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi Prabowo Sudah Siap Sajikan Ratusan Ribu Piring di Sulut
Iran Tegaskan Tolak Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza
Gus Ipul Lantik 830 ASN, Perkuat Program Sekolah Rakyat untuk Putus Rantai Kemiskinan
Kebijakan Dam Haji: Jemaah Bebas Pilih Lokasi Penunaian