Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, mantan Dirut PT ASDP, dan dua koleganya. Keputusan ini muncul setelah pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai proses hukum yang dijalani mereka.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tampil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11), untuk mengonfirmasi kabar tersebut. "Dari komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut," ujarnya dalam konferensi pers.
Selain Ira, dua nama lain yang ikut mendapat rehabilitasi adalah Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024, serta Muhammad Yusuf Hadi yang pernah menjabat Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024.
Pemberian rehabilitasi ini sebenarnya bukan hal baru. Pasal 14 UUD 1945 dengan jelas menyebutkan:
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Dalam penjelasan pasal tersebut, ditegaskan bahwa kekuasaan ini merupakan konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara. Sementara menurut KUHAP, rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya setelah melalui proses hukum yang dinilai keliru.
Awalnya dari Aspirasi Masyarakat
Konferes pers itu tak hanya dihadiri Dasco, tapi juga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Menurut Dasco, DPR telah menerima berbagai pengaduan dan aspirasi terkait kasus ini.
"Setelah menerima berbagai aspirasi dari kelompok masyarakat, kami kemudian meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyidikan sejak Juli 2024 tersebut," jelas Dasco.
Kajian hukum itulah yang kemudian disampaikan ke pemerintah, khususnya menyangkut perkara nomor 68/Pidsus/TPK/2025/PN Jakarta Pusat.
Prasetyo Hadi menambahkan, aspirasi tak hanya mengalir ke DPR. Kementerian Hukum juga kebanjiran masukan masyarakat mengenai kasus Ira Puspadewi. Bahkan surat dari DPR sempat dibahas dalam rapat terbatas pemerintah.
"Kami di Kementerian Hukum juga menerima banyak aspirasi. Kasus-kasus seperti ini jumlahnya banyak sekali, sehingga perlu dilakukan pengkajian mendalam dari berbagai sisi, termasuk melibatkan pakar hukum," papar Prasetyo.
Ia melanjutkan, "Atas surat usulan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti Menteri Hukum dengan memberikan saran kepada Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi, akhirnya dibicarakan dalam rapat terbatas."
Setelah mempertimbangkan berbagai hal, Prabowo pun memutuskan memberikan rehabilitasi.
Respons Terhadap Suara Publik
Iwan Setiawan, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), melihat keputusan ini sebagai penegasan bahwa negara tak hanya berfungsi menghukum, tapi juga memulihkan. Menurutnya, kebijakan ini lahir dari respons atas aspirasi publik melalui jalur konstitusional.
"Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa sejak Juli 2024, berbagai aduan masyarakat mengenai kasus ASDP diterima DPR. Aspirasi ini kemudian diolah melalui mekanisme konstitusional," kata Iwan.
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi Prabowo Sudah Siap Sajikan Ratusan Ribu Piring di Sulut
Iran Tegaskan Tolak Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza
Gus Ipul Lantik 830 ASN, Perkuat Program Sekolah Rakyat untuk Putus Rantai Kemiskinan
Kebijakan Dam Haji: Jemaah Bebas Pilih Lokasi Penunaian