Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, mantan Dirut PT ASDP, dan dua koleganya. Keputusan ini muncul setelah pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai proses hukum yang dijalani mereka.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tampil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11), untuk mengonfirmasi kabar tersebut. "Dari komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut," ujarnya dalam konferensi pers.
Selain Ira, dua nama lain yang ikut mendapat rehabilitasi adalah Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024, serta Muhammad Yusuf Hadi yang pernah menjabat Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024.
Pemberian rehabilitasi ini sebenarnya bukan hal baru. Pasal 14 UUD 1945 dengan jelas menyebutkan:
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Dalam penjelasan pasal tersebut, ditegaskan bahwa kekuasaan ini merupakan konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara. Sementara menurut KUHAP, rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya setelah melalui proses hukum yang dinilai keliru.
Awalnya dari Aspirasi Masyarakat
Konferes pers itu tak hanya dihadiri Dasco, tapi juga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Menurut Dasco, DPR telah menerima berbagai pengaduan dan aspirasi terkait kasus ini.
"Setelah menerima berbagai aspirasi dari kelompok masyarakat, kami kemudian meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyidikan sejak Juli 2024 tersebut," jelas Dasco.
Kajian hukum itulah yang kemudian disampaikan ke pemerintah, khususnya menyangkut perkara nomor 68/Pidsus/TPK/2025/PN Jakarta Pusat.
Prasetyo Hadi menambahkan, aspirasi tak hanya mengalir ke DPR. Kementerian Hukum juga kebanjiran masukan masyarakat mengenai kasus Ira Puspadewi. Bahkan surat dari DPR sempat dibahas dalam rapat terbatas pemerintah.
"Kami di Kementerian Hukum juga menerima banyak aspirasi. Kasus-kasus seperti ini jumlahnya banyak sekali, sehingga perlu dilakukan pengkajian mendalam dari berbagai sisi, termasuk melibatkan pakar hukum," papar Prasetyo.
Ia melanjutkan, "Atas surat usulan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti Menteri Hukum dengan memberikan saran kepada Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi, akhirnya dibicarakan dalam rapat terbatas."
Setelah mempertimbangkan berbagai hal, Prabowo pun memutuskan memberikan rehabilitasi.
Respons Terhadap Suara Publik
Iwan Setiawan, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), melihat keputusan ini sebagai penegasan bahwa negara tak hanya berfungsi menghukum, tapi juga memulihkan. Menurutnya, kebijakan ini lahir dari respons atas aspirasi publik melalui jalur konstitusional.
"Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa sejak Juli 2024, berbagai aduan masyarakat mengenai kasus ASDP diterima DPR. Aspirasi ini kemudian diolah melalui mekanisme konstitusional," kata Iwan.
Ia menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Hukum juga melakukan telaah internal sebelum akhirnya Menteri Hukum memberikan rekomendasi resmi kepada Presiden.
Tidak Perlu Jalani Pidana Lagi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan keputusan Presiden sudah sesuai praktik ketatanegaraan. Menurutnya, proses penerbitan Keppres rehabilitasi telah melalui mekanisme konstitusional yang benar, termasuk meminta pertimbangan Mahkamah Agung.
Yusril mengungkapkan, hingga Presiden menandatangani Keppres, putusan pengadilan terhadap Ira dkk sebenarnya telah berkekuatan hukum tetap.
"Karena putusan telah inkrah dan tidak ada upaya hukum dari kedua belah pihak, maka Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan rehabilitasi," tuturnya.
Dampaknya jelas: ketiga mantan direksi ASDP itu tidak perlu lagi menjalani pidana. "Rehabilitasi memulihkan kedudukan, kemampuan hukum, harkat, dan martabat ketiganya seperti sebelum dijatuhi putusan pidana," imbuh Yusril.
Respons KPK: Hak Prerogatif Presiden
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyikapi keputusan ini dengan bijak. Ia menyebut pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur perundang-undangan.
"Hak prerogatif Presiden tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain karena kekuasaan tersebut diberikan langsung oleh UUD 1945," ucap Tanak.
Artinya, KPK tidak bisa mengintervensi keputusan Presiden. Mereka bahkan akan segera mengeluarkan ketiga mantan direksi dari tahanan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengaku masih menunggu surat keputusan resminya. "Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Begitu surat diterima, proses pelepasan akan segera dilakukan. "Setelah proses selesai, kami akan mengeluarkan tiga direksi yang sedang berperkara ini yang ditahan oleh kami," jelasnya.
KPK Akan Evaluasi Internal
Meski menghormati keputusan Presiden, KPK tak tinggal diam. Asep menyatakan Biro Hukum KPK akan mempelajari dan mengeksaminasi penanganan perkara ini.
"Pengertian dari rehabilitasi sendiri tentunya nanti dari Biro Hukum dan ini akan melihat dan akan melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara yang kami lakukan," ujar Asep.
Tujuannya agar penyidik dan Penuntut Umum bisa memperbaiki langkah-langkah penanganan perkara ke depan. Meski begitu, kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP sendiri masih berlanjut. Satu tersangka, Adjie selaku pemilik PT JN, masih dalam tahap penyidikan.
Artikel Terkait
Polisi Purbalingga Gagalkan Dua Modus Penyalahgunaan Subsidi LPG dan BBM
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Dharma Santi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Ibu Laporkan Perawat RSHS Bandung atas Dugaan Percobaan Penculikan Bayi
Kejati Sulsel Periksa Mantan Pimpinan DPRD Terkait Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar