MURIANETWORK.COM -Alasan masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang membuat tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara yang menjerat Indra Iskandar adalah dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk rumah jabatan anggota DPR RI.
"Nah kami dalam penanganan perkara tersebut, kecukupan alat buktinya salah satunya adalah memang kita harus sudah juga penghitungan kerugian keuangan negaranya," kata Asep seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/6).
Karena, kata Asep, tim penyidik memiliki keterbatasan waktu ketika para tersangka dilakukan penahanan.
Sebab penyidik hanya punya waktu 120 hari untuk menyelesaikan berkas perkara jika tersangka sudah ditahan. Sedangkan penghitungan kerugian keuangan negara bisa selesai lebih dari 120 hari.
"Ya karena memang itu mereka harus ke lapangan, kemudian harus menguji satu persatu dari barang. Misalkan di rumah dinas itu kan ada gordennya, kemudian ada juga AC, mebelernya, dan lain-lain," kata Asep.
"Kemudian dihitung, dan kemudian juga satu persatu dicari pembandingnya, harganya, dan lain-lain. Tentunya ini memerlukan waktu yang lama," pungkas Asep.
Pada Selasa (5/3), KPK mengumumkan telah mencegah 7 orang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI. Pencegahan itu berlaku hingga Juli 2024.
Artikel Terkait
KPU Solo Bantah Keras Isu Pemusnahan Berkas Pendaftaran Jokowi
Arsul Sani Pamer Ijazah Asli, Denny Indrayana: Beda Bumi dan Langit dengan Sikap Jokowi
Anggota Bon Jowi Tuduh Jokowi Psikopat jika Sengaja Tak Tunjukkan Ijazah Asli
Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara: Ini Alasan Polisi Aktif Masih Dibutuhkan di Kemenhut Pasca Putusan MK