Bonatua Silalahi kembali mencuat. Kali ini, ia menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Persoalannya berkisar pada salinan ijazah kelulusan Presiden Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada.
Menurut Bonatua, dokumen yang ia terima dari KPU itu tidak lengkap. Ada bagian-bagian penting yang justru dihitamkan. Padahal, ia membutuhkan informasi lengkap untuk penelitian pribadinya mengenai keaslian ijazah pejabat publik.
Gugatan ini kemudian dibawa ke sidang sengketa informasi publik di KIP pada Senin, 24 November 2025.
Ia mengklaim ada sembilan informasi dasar yang sengaja disembunyikan. Apa saja? Nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal dan tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisir, tanda tangan rektor UGM, serta tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Kuasa hukum Bonatua bersikukuh bahwa semua item itu bukanlah informasi yang boleh dikecualikan menurut undang-undang.
Bonatua sendiri beralasan bahwa penelitian pribadinya ini sudah dipublikasikan ke masyarakat. Artinya, ini menyangkut kepentingan publik.
Di sisi lain, KPU punya pembelaan. Perwakilan lembaga itu menyatakan bahwa penghitaman data dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian, merujuk pada aturan perlindungan data pribadi.
Namun begitu, Ketua Majelis Sidang KIP menegaskan bahwa tindakan menghitamkan bagian tertentu itu bisa dianggap sebagai pengecualian informasi.
KPU membantah dengan mengatakan bahwa salinan ijazah itu tetap dokumen publik, hanya ditampilkan secara terbatas.
Artikel Terkait
Tujuh Nama Lolos Saringan, KY Periode 2025-2030 Resmi Diresmikan DPR
Mahfud MD Desak PBNU Berdamai, Soroti Akar Konflik di Balik Sengketa Tambang
Vonjang Masa Depan Mario Dandy: 18 Tahun di Balik Jeruji
Kejati Kalbar Geledah Rumah Tersangka, Ungkap Kekurangan Volume Dana Hibah Gereja