Di ruang sidang yang sunyi, Susy Mira Dewi Sugiarta menyatakan dengan lantang bahwa dirinya hanyalah kambing hitam. Direktur PT Petro Energy itu merasa ketulusannya selama ini telah diperalat oleh pimpinannya sendiri dalam kasus korupsi fasilitas kredit LPEI yang konon merugikan negara hampir Rp 1 triliun, tepatnya Rp 958,5 miliar.
Saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025), suaranya sesekali tercekat. "Berbuat kebaikan dan menolong sesama justru berakhir dalam jeruji besi," ujarnya. Ia mengungkapkan, sebagai orang yang sudah puluhan tahun berkarier, ia selalu berusaha bekerja dengan hati. Menurutnya, niat tulusnya itu kini diinjak-injak.
"Namun begitu, ketulusan saya diperalat oleh pimpinan yang oportunis. Tiada nilainya ketulusan saya. Sekarang saya hanya menyesali kenaifan saya tersebut," lanjut Susy dengan nada getir. Ia merasa dikhianati oleh orang yang justru selama ini ia percayai dan hormati.
Perempuan yang mengaku hanya orang biasa ini sama sekali tak menyangka akan mendapat cap sebagai koruptor. Baginya, situasi ini sangat ironis. "Sungguh ironis. Saya dididik orang tua untuk selalu berbuat baik," katanya sambil terisak.
Ia pun menyalahkan pilihannya dalam mempercayai pimpinan di perusahaan tempatnya bekerja profesional selama lebih dari dua dekade. Akibatnya, ia harus berurusan dengan KPK. Susy merasa sengaja dikorbankan. Baginya, slogan tentang keadilan yang tertulis di kop surat penahanan hanyalah omong kosong belaka.
Yang lebih menyakitkan, dakwaan terhadapnya justru didasarkan pada peraturan internal lembaga lain yang sama sekali di luar organisasinya. Sungguh tak masuk akal.
Tuntutan Jaksa KPK
Di sisi lain, jaksa penuntut umum KPK telah menjatuhkan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam kasus yang sama. Korupsi fasilitas kredit LPEI ini disebut-sebut sebagai bagian dari skema lebih besar yang merugikan negara hingga Rp 11,7 triliun.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Newin Nugroho (Presiden Direktur PT Petro Energy), Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur PT Petro Energy), dan Jimmy Marsin (Komisaris Utama sekaligus penerima manfaat perusahaan).
Jaksa menegaskan, "Menyatakan Terdakwa I Newin Nugroho, Terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta, Terdakwa III Jimmy Marsin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama."
Tuntutan yang diumumkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (17/11) itu cukup beragam. Newin dihajar 6 tahun penjara plus denda Rp 250 juta. Susy dapat 8 tahun 4 bulan penjara dengan denda yang sama. Sementara Jimmy mendapat hukuman paling berat: 11 tahun penjara, denda Rp 400 juta, plus kewajiban membayar uang pengganti lebih dari USD 32 juta.
Jika uang pengganti itu tak dibayar, Jimmy harus siap menghadapi tambahan hukuman 5 tahun penjara. Situasi yang semakin rumit bagi semua pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
Kajari Medan Bantah Tuduhan Pemerasan Kontraktor di Kupang: Itu Fitnah
Tiga Girl Group HYBE — LE SSERAFIM, ILLIT, dan KATSEYE — Rilis Single Kolaborasi “ICONIC BY MISTAKE” Pekan Ini
SBY Sebut Penguatan Rupiah dan IHSG sebagai Kabar Baik, Dorong Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Vonis Ringan Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Dinilai Tak Berkeadilan