Kalimantan Barat Diguncang Rentetan Kasus: Dari Korupsi Yayasan hingga Vonis Mati Pembunuh Balita

- Senin, 24 November 2025 | 09:42 WIB
Kalimantan Barat Diguncang Rentetan Kasus: Dari Korupsi Yayasan hingga Vonis Mati Pembunuh Balita

Kalimantan Barat kembali diguncang sederet peristiwa penting dalam sepekan terakhir. Mulai dari penanganan kasus korupsi yayasan, penangkapan belasan pelaku kejahatan seksual, hingga vonis mati untuk pembunuh balita yang sempat viral.

Di sisi lain, aksi penolakan warga terhadap kebijakan sepihak dan kewaspadaan petugas lapas turut mewarnai dinamika daerah ini.

Kasus Hibah Yayasan Mujahidin: Dua Tersangka Ditahan

Kejaksaan Tinggi Kalbar akhirnya menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin. Penetapan ini dilakukan Rabu, 12 November 2025, setelah penyidik mengumpulkan bukti dan memeriksa berbagai pihak.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan dana hibah sebesar Rp22,042 miliar telah mengalir dari Pemprov Kalbar ke Yayasan Mujahidin selama periode 2020-2022.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang komprehensif," tegas Siju.

Kedua tersangka diduga melakukan pelanggaran serius dalam pelaksanaan tugas dan pengelolaan anggaran hibah tersebut.

Kejahatan Seksual di Kubu Raya: Belasan Pelaku Diamankan

Polres Kubu Raya berhasil meringkus belasan pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus yang mengguncang masyarakat ini terjadi dengan modus keji para pelaku bergantian melakukan aksinya.

"Modusnya secara bergantian dan berganti-ganti hari," ungkap Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, Jumat (21/11).

Sementara para pelaku telah diamankan, korban kini menjalani pendampingan intensif oleh KPAD Kubu Raya. Proses pemulihan fisik dan psikologis menjadi prioritas sebelum kasus ini dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Protes Warga Desa Sarai Terkait Plang Satgas PKH

Pemasangan plang larangan beraktivitas oleh Satgas PKH di kebun sawit dan lahan warga Desa Sarai, Sintang, memicu kemarahan masyarakat. Mereka menilai tindakan ini dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi.

Menurut tokoh adat setempat, pemasangan plang dan patok dilakukan mendadak tanpa pemberitahuan.

"Tiba-tiba datang pasang plang lalu pergi. Tidak ada koordinasi sama sekali," ujarnya, Kamis (20/11).

Sebelum menyampaikan protes, masyarakat menggelar ritual adat Dayak yang dihadiri ratusan warga, kepala desa, dan tokoh adat. Plang yang dipasang menyatakan lahan seluas 983,25 hektare berada dalam penguasaan pemerintah berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Vonis Mati untuk Pembunuh Balita di Singkawang

Uray Abadi, pelaku pembunuhan balita berusia 1 tahun di Singkawang, akhirnya dijatuhi hukuman mati. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman seumur hidup.

Kasi Pidum Kejari Singkawang, Heri Susanto, membenarkan putusan tersebut.

"Majelis hakim memberikan putusan pidana mati, lebih tinggi dari tuntutan JPU," kata Heri usai persidangan.

Kasus pembunuhan Rafa Fauzan pada Juni 2025 silam ini sempat viral dan menyita perhatian publik.

Kewaspadaan Petugas Lapas Gagalkan Penyelundupan Sabu

Kewaspadaan petugas Lapas Sintang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke dalam lingkungan pemasyarakatan. Aksi ini terjadi Senin (17/11) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dua petugas pemeriksa barang, Rizky Dwi Nugraha dan Reifo Agny Pangestu, menemukan tiga kantong klip kecil berisi kristal bening diduga sabu. Barang haram itu diselundupkan dengan cara disisipkan dalam sambal tahu.

Kepala Lapas Kelas IIB Sintang, Mohamad Rizal Fuadi, menyatakan barang bukti dan pelaku langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ini membuktikan kewaspadaan petugas menjadi kunci pencegahan peredaran narkoba di lapas.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar