Vonjang Masa Depan Mario Dandy: 18 Tahun di Balik Jeruji

- Selasa, 25 November 2025 | 11:24 WIB
Vonjang Masa Depan Mario Dandy: 18 Tahun di Balik Jeruji
Kasus Mario Dandy Satriyo

Masa muda Mario Dandy Satriyo kini harus dihabiskan di balik terali besi. Tak tanggung-tanggung, belasan tahun lamanya. Semuanya bermula dari dua perkara yang menjeratnya: penganiayaan terhadap David Ozora dan kasus pencabulan.

Penganiayaan yang Mengguncang

Kasus penganiayaan David Ozora inilah yang pertama kali menyeret nama Mario ke meja hijau. Anak eks pejabat pajak Rafael Alun itu akhirnya dihukum 12 tahun penjara. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap setelah dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui tingkat kasasi.

Selain hukuman penjara, pengadilan juga memutuskan Mario harus membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar. Nah, soal pembayaran ini, ada kelonggaran. Karena Mario belum bekerja, dia bisa membayarnya nanti. Tapi kalau sampai lalai, pihak David Ozora berhak menuntutnya secara perdata.

Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi penganiayaan itu?

Semua berawal dari informasi yang diterima Mario bahwa pacarnya, Perempuan AG, dilecehkan oleh David. Emosinya langsung meledak. Dengan ditemani Shane Lukas dan Perempuan AG, Mario meminta dipertemukan dengan David. Alasannya, mau mengembalikan kartu pelajar.

Pertemuan itu terjadi pada 20 Februari 2023, di kawasan Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan. Begitu bertemu, Mario langsung menghajar David tanpa ampun. Yang membuatnya semakin keji, penganiayaan tetap dilanjutkan meski David sudah tergeletak tak berdaya.

Bahkan, saksi mata menyebut Mario sempat mengambil ancang-ancang mundur seperti pesepakbola yang akan menendang bola. Mirip posisi free kick. Usai menendang, dia pun berselebrasi 'siu' ala Cristiano Ronaldo.

Jaksa menilai perbuatan Mario ini terencana. Perempuan AG dan Shane Lukas yang menyaksikan aksi itu pun ikut terseret sebagai terdakwa. Perempuan AG sudah divonis 3,5 tahun penjara, sementara Shane Lukas mendapat 5 tahun.

Akibat penganiayaan itu, David Ozora harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Kondisinya cukup parah dengan berbagai luka serius.

Pencabulan yang Terungkap

Di sisi lain, kasus penganiayaan ini justru membuka peti Pandora. Terungkaplah kasus pencabulan yang dilakukan Mario terhadap Perempuan AG, mantan pacarnya sendiri. Proses hukumnya pun berjalan, bahkan sampai ke tingkat kasasi di MA.

Di tingkat pengadilan pertama, vonis untuk Mario terbilang ringan: hanya 2 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar. Padahal, jaksa menuntut 8 tahun. Tapi di banding, situasi berbalik. Pengadilan Tinggi Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 6 tahun penjara dengan denda yang sama.

Alasan hakim cukup kuat: Mario selalu menjanjikan pernikahan setiap kali mencabuli korban. Akhirnya, MA pun menolak kasasi yang diajukan Mario. Vonis 6 tahun penjara tetap dijatuhkan.

Berapa Lama di Penjara?

Mario pertama kali ditahan pada 20 Februari 2023 karena kasus penganiayaan. Saat itu usianya masih 20 tahun. Jika dihitung sejak penahanan, ditambah total hukuman 18 tahun dari dua kasus, dia baru bisa menghirup udara bebas pada Februari 2041.

Tapi masa hukuman ini masih bisa berubah. Mario masih punya opsi mengajukan Peninjauan Kembali ke MA. Di lain sisi, selama di penjara dia masih berpeluang dapat remisi. Buktinya, pada peringatan HUT ke-80 RI kemarin, dia dapat potongan hukuman 6 bulan.

Jadi, meski vonis sudah dijatuhkan, perjalanan hukum Mario belum sepenuhnya usai. Masih ada beberapa pintu yang bisa dia coba untuk mengubah nasibnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar