MUI Keluarkan Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai, Danau, dan Laut
Jakarta baru saja menjadi tuan rumah Musyawarah Nasional (Munas) MUI XI, yang berlangsung dari 20 hingga 23 November 2025. Salah satu isu yang mencuri perhatian dalam forum ulung itu adalah persoalan pengelolaan sampah.
Tak main-main, forum tersebut akhirnya menghasilkan fatwa tegas. Intinya, membuang sampah sembarangan di sungai, danau, dan laut dinyatakan haram.
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, tindakan itu haram lantaran berpotensi mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Pernyataan resminya disampaikan pada Senin, 24 November.
Di sisi lain, MUI juga menegaskan bahwa pengelolaan sampah sejatinya adalah bagian dari ibadah sosial atau mu‘āmalah.
"Pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (mu‘āmalah). Karena itu setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air yang penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya," tuturnya.
Fatwa ini ternyata tak cuma bicara soal hukum bagi yang sembarangan buang sampah. Lebih dari itu, ia juga memuat panduan pengelolaan yang melibatkan semua pihak, dari masyarakat biasa hingga pemerintah.
Berikut adalah poin-poin utama dari fatwa lengkap MUI tentang pedoman pengelolaan sampah di perairan.
FATWA MUNAS MUI XI: PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH DI SUNGAI, DANAU DAN LAUT
Ketentuan Umum
Sampah didefinisikan sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam. Karena sifat, konsentrasi, atau volumenya, ia butuh penanganan khusus. Sementara itu, pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang mencakup pengurangan, pemanfaatan, serta penanganan sampah itu sendiri.
Ketentuan Hukum
Pertama, pengelolaan sampah dipandang sebagai ibadah sosial. Setiap muslim diwajibkan untuk menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut. Kedua, membuang sampah ke badan air tersebut hukumnya haram. Alasannya jelas: tindakan itu mencemari sumber air dan berisiko bagi kesehatan.
Pedoman Pengelolaan
1. Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi pemakaian plastik, dan memilah sampah. Kegiatan gotong royong membersihkan area publik dan perairan juga perlu digalakkan. Mereka juga diminta mendukung program pemerintah.
2. Pelaku Usaha
Bagi pelaku usaha, mereka harus mengurangi timbulan sampah dari proses produksi. Dilarang keras membuang limbah ke perairan. Penggunaan bahan ramah lingkungan dan daur ulang limbah menjadi keharusan. Tak ketinggalan, tanggung jawab sosial dengan menyediakan fasilitas kebersihan.
3. Lembaga Pendidikan
Sekolah dan kampus didorong menerapkan kebijakan green school yang memasukkan pengelolaan sampah. Pendidikan fikih lingkungan perlu diintegrasikan ke kurikulum. Dan tentu saja, lembaga pendidikan harus menjadi teladan dalam hal kebersihan.
4. Tempat Ibadah
Rumah ibadah diharapkan menyusun aturan ramah lingkungan, membangun tata kelola yang mendukung seperti sistem air daur ulang untuk sanitasi. Tema lingkungan juga perlu disisipkan dalam khutbah dan ceramah.
5. Tokoh Agama
Tokoh agama memiliki peran strategis. Mereka harus menyerukan pentingnya menjaga kebersihan perairan, menjadi teladan, serta memediasi pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk membangun kesadaran ekologis bersama.
6. Pemerintah Pusat
Tugas pemerintah pusat antara lain menetapkan kebijakan nasional yang komprehensif, menetapkan standar kualitas air, memberikan insentif, dan menggelar kampanye nasional untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
7. Pemerintah Daerah
Di tingkat daerah, pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah seperti TPS menjadi prioritas. Pembersihan berkala, pengawasan hukum, dan pembinaan relawan kebersihan juga termasuk dalam tugas mereka.
8. Legislatif
Lembaga legislatif diminta memperkuat regulasi yang mendukung pengelolaan sampah terpadu. Mereka juga harus memastikan anggaran yang memadai, melakukan pengawasan ketat, dan mengintegrasikan aspek keagamaan serta pendidikan dalam regulasi.
Fatwa ini ditandatangani di Jakarta pada 22 November 2025.
Prof. Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh, MA
Ketua Komisi Fatwa
Munas MUI XI Tahun 2025
Artikel Terkait
Gerindra: Bantuan Sapi Kurban Presiden dari APBN 2026 Legal dan Sudah Sesuai Aturan
Kawanan Monyet Liar Turun ke Jalan Nasional Probolinggo-Situbondo Akibat Kekurangan Pakan
Jonatan Christie Tersingkir di Babak 32 Besar Singapore Open Usai Dibalik Prannoy
Malam Takbiran Idul Adha di Kayong Utara Meriah, Mahfud MD dan Dasad Latif Hadiri Pawai Mobil Hias