MUI Keluarkan Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai, Danau, dan Laut
Jakarta baru saja menjadi tuan rumah Musyawarah Nasional (Munas) MUI XI, yang berlangsung dari 20 hingga 23 November 2025. Salah satu isu yang mencuri perhatian dalam forum ulung itu adalah persoalan pengelolaan sampah.
Tak main-main, forum tersebut akhirnya menghasilkan fatwa tegas. Intinya, membuang sampah sembarangan di sungai, danau, dan laut dinyatakan haram.
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, tindakan itu haram lantaran berpotensi mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Pernyataan resminya disampaikan pada Senin, 24 November.
Di sisi lain, MUI juga menegaskan bahwa pengelolaan sampah sejatinya adalah bagian dari ibadah sosial atau mu‘āmalah.
Fatwa ini ternyata tak cuma bicara soal hukum bagi yang sembarangan buang sampah. Lebih dari itu, ia juga memuat panduan pengelolaan yang melibatkan semua pihak, dari masyarakat biasa hingga pemerintah.
Berikut adalah poin-poin utama dari fatwa lengkap MUI tentang pedoman pengelolaan sampah di perairan.
FATWA MUNAS MUI XI: PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH DI SUNGAI, DANAU DAN LAUT
Ketentuan Umum
Sampah didefinisikan sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam. Karena sifat, konsentrasi, atau volumenya, ia butuh penanganan khusus. Sementara itu, pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang mencakup pengurangan, pemanfaatan, serta penanganan sampah itu sendiri.
Ketentuan Hukum
Pertama, pengelolaan sampah dipandang sebagai ibadah sosial. Setiap muslim diwajibkan untuk menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut. Kedua, membuang sampah ke badan air tersebut hukumnya haram. Alasannya jelas: tindakan itu mencemari sumber air dan berisiko bagi kesehatan.
Pedoman Pengelolaan
1. Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi pemakaian plastik, dan memilah sampah. Kegiatan gotong royong membersihkan area publik dan perairan juga perlu digalakkan. Mereka juga diminta mendukung program pemerintah.
Artikel Terkait
Nakhoda dan ABK Mesin KM Putri Sakinah Resmi Jadi Tersangka
Mensos: Sekolah Rakyat Tambah 200 Titik, Targetkan 45.000 Siswa pada 2027
Gus Yahya Tegaskan Sikap: Hukum Harus Jalan Meski untuk Saudara Sendiri
Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan Mulai Cair untuk Korban Bencana di Sumatera