Kejati Kalbar Geledah Rumah Tersangka, Ungkap Kekurangan Volume Dana Hibah Gereja

- Selasa, 25 November 2025 | 11:12 WIB
Kejati Kalbar Geledah Rumah Tersangka, Ungkap Kekurangan Volume Dana Hibah Gereja

Hi!Pontianak - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melakukan operasi penggeledahan. Kali ini, lokasinya di rumah tersangka HN di Jalan Purnama II, Kompleks Purnama Elok, Pontianak Selatan, pada Senin, 24 November 2025. Aksi ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Sintang dan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra”.

Menurut informasi yang beredar, penggeledahan ini punya dasar hukum yang kuat. Mereka mengantongi Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-02/0.1/Fd.1/11/2025 dan Surat Penyidikan Nomor: Print-01/0.1/Fd.1/03/2024. Seluruh prosesnya berjalan sesuai prosedur hukum pidana, dan tak lupa dihadiri oleh perwakilan dari lingkungan setempat sebagai saksi.

Lalu, apa sebenarnya yang terjadi dengan kasus ini? Intinya, kasus ini berputar pada dana hibah yang cukup fantastis. GKE "Petra" Sintang disebut menerima Rp 5 miliar di tahun 2017, disusul Rp 3 miliar pada 2019.

Nah, di sinilah masalahnya mulai terkuak. Penyidik menemukan sesuatu yang janggal. Ternyata, ada indikasi kekurangan volume pekerjaan. Yang lebih mencurigakan lagi, LPJ justru ditandatangani oleh tersangka HN pada 27 April 2019. Padahal, pada tahun itu tidak ada aktivitas pembangunan sama sekali. Proyeknya sendiri konon sudah selesai seluruhnya di tahun 2018. Akibatnya, tindakan ini diduga kuat telah merugikan keuangan negara.

Dari penggeledahan rumah tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dua kunci mobil, satu untuk Volkswagen merah dan satu lagi untuk Mini Cooper AT hitam, turut disita. Tak hanya itu, berbagai dokumen penting terkait pembangunan GKE "Petra" juga ikut diamankan.

Semua barang bukti itu kini telah dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk diperiksa lebih lanjut. Langkah ini menjadi krusial sebelum nantinya dilakukan proses penyitaan resmi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan, secara terbuka membenarkan operasi penggeledahan ini.

Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah upaya nyata untuk memperkuat alat bukti dan menunjukkan komitmen tanpa kompromi Kejati Kalbar dalam memerangi korupsi.

Emilwan pun berjanji bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan dengan penuh profesionalisme, akuntabilitas, dan tentu saja integritas. Ia juga berkomitmen untuk memberikan informasi yang transparan dan berkala kepada masyarakat mengenai perkembangan kasus ini.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar