Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 100 Satwa Dilindungi Asal Papua di Tanjung Priok, Dua Aparat Diamankan

- Minggu, 14 Juni 2026 | 17:00 WIB
Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 100 Satwa Dilindungi Asal Papua di Tanjung Priok, Dua Aparat Diamankan

Operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Pusat Polisi Militer (Puspom) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 100 ekor satwa liar dilindungi asal Papua di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan tersebut, dua orang aparat turut diamankan karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran ilegal ini.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada barang bukti, tetapi juga pada keselamatan satwa yang masih hidup. “Penanganan perkara ini kami jalankan dengan dua hal yang harus sama-sama beres. Satwa tertangani, pembuktian tertib. Satwa ini barang bukti hidup, jadi penanganannya harus cepat, rapi, dan tercatat,” ujarnya di Jakarta, Minggu (14/6/2026).

Menurut Rudianto, proses hukum akan terus dikembangkan secara bertahap. “Kami pastikan satwa dititiprawatkan di PPS, sambil mengamankan dokumen, keterangan, dan jalur distribusinya. Dari situ terlihat siapa berperan apa, siapa mengirim, siapa menjemput, siapa menampung. Perkara ini kami dorong naik bertahap, tidak berhenti pada yang membawa,” lanjutnya.

Seluruh satwa yang disita telah dievakuasi dan dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) BKSDA Tegal Alur, Jakarta, untuk menjalani perawatan dan pemeriksaan kesehatan. Langkah ini diambil mengingat status satwa sebagai barang bukti hidup yang memerlukan penanganan khusus.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan dan pengembangan informasi mengenai peredaran satwa liar dilindungi melalui jalur transportasi laut menuju Jakarta. Berdasarkan informasi tersebut, tim operasi gabungan langsung bergerak dan melakukan penindakan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok untuk mencegah satwa-satwa itu masuk ke jalur distribusi ilegal.

Adapun satwa yang diamankan terdiri dari berbagai jenis burung endemik dan dilindungi khas Papua. Rinciannya meliputi Nuri Bayan (Eclectus roratus) sebanyak 4 ekor, Kakatua Koki (Cacatua galerita) 2 ekor, Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) 19 ekor, dan Nuri Hitam (Chalcopsitta atra) 6 ekor. Selain itu, terdapat pula Mambruk Victoria (Goura victoria) 14 ekor, Walik Wompu (Ptilinopus magnificus) 3 ekor, Pipit Matari (Neochmia phaeton) 19 ekor, Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus) 2 ekor, Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodei) 3 ekor, dan Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) 28 ekor.

Sementara itu, dalam rangkaian operasi tersebut, tim juga mengamankan dua oknum aparat berinisial BI dan ZF untuk dimintai keterangan. Sebagian satwa ditemukan tanpa dokumen kepemilikan atau pengangkutan yang sah, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan ini.

Tim gabungan saat ini masih menelusuri alur pengiriman dan pihak-pihak yang mengatur peredaran satwa dilindungi tersebut. Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang diduga memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal satwa liar.

Perdagangan dan pengangkutan satwa liar dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, khususnya Pasal 40A ayat (1) huruf d. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar