Pria di Pati Bakar Rumah Orang Tua karena Permintaan Uang Rp5 Juta untuk Tukar Cincin Tak Dipenuhi

- Minggu, 14 Juni 2026 | 16:40 WIB
Pria di Pati Bakar Rumah Orang Tua karena Permintaan Uang Rp5 Juta untuk Tukar Cincin Tak Dipenuhi

Seorang pria berinisial MI (27), warga Kedung Winong, Kecamatan Sukolilo, Pati, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah membakar rumah orang tuanya sendiri. Peristiwa tragis itu dipicu oleh kekesalan pelaku lantaran permintaan uang sebesar Rp5 juta untuk keperluan tukar cincin dengan calon tunangannya tidak dipenuhi oleh orang tuanya.

Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan, mengungkapkan bahwa motif di balik aksi nekat tersebut adalah rasa sakit hati yang mendalam. “Motif kejadian tersebut bahwa pelaku merasa sakit hati dan merasa tidak terima karena orang tua kandungnya dimintai Rp5 juta dan tidak diberikan, sehingga pelaku marah-marah, melakukan pembakaran,” ujarnya, Minggu (14/6/2026).

Menurut penjelasan Sahlan, tersangka mengaku membutuhkan dana tersebut untuk membeli cincin dalam rangka acara tukar cincin dengan kekasihnya. “Uang itu digunakan pelaku rencana untuk tukar cincin pelaku,” imbuhnya.

Setelah melalui gelar perkara, polisi menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana dalam kasus ini telah terpenuhi. “Gelar perkara dan unsur tindak pidana terpenuhi bahwa tersangka diduga untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Sahlan.

Sementara itu, catatan kriminal tersangka turut memperkuat penetapan status hukumnya. Sahlan menambahkan bahwa MI sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara terkait kasus penganiayaan dengan sesama remaja di wilayah Sukolilo. “Tersangka ini pernah dipenjara kasus penganiayaan. Waktu itu saya belum bertugas di Sukolilo, iya tersangka residivis,” ungkap dia.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar