Seorang pria berinisial MI (27), warga Kedung Winong, Kecamatan Sukolilo, Pati, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah membakar rumah orang tuanya sendiri. Peristiwa tragis itu dipicu oleh kekesalan pelaku lantaran permintaan uang sebesar Rp5 juta untuk keperluan tukar cincin dengan calon tunangannya tidak dipenuhi oleh orang tuanya.
Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan, mengungkapkan bahwa motif di balik aksi nekat tersebut adalah rasa sakit hati yang mendalam. “Motif kejadian tersebut bahwa pelaku merasa sakit hati dan merasa tidak terima karena orang tua kandungnya dimintai Rp5 juta dan tidak diberikan, sehingga pelaku marah-marah, melakukan pembakaran,” ujarnya, Minggu (14/6/2026).
Menurut penjelasan Sahlan, tersangka mengaku membutuhkan dana tersebut untuk membeli cincin dalam rangka acara tukar cincin dengan kekasihnya. “Uang itu digunakan pelaku rencana untuk tukar cincin pelaku,” imbuhnya.
Setelah melalui gelar perkara, polisi menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana dalam kasus ini telah terpenuhi. “Gelar perkara dan unsur tindak pidana terpenuhi bahwa tersangka diduga untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Sahlan.
Sementara itu, catatan kriminal tersangka turut memperkuat penetapan status hukumnya. Sahlan menambahkan bahwa MI sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara terkait kasus penganiayaan dengan sesama remaja di wilayah Sukolilo. “Tersangka ini pernah dipenjara kasus penganiayaan. Waktu itu saya belum bertugas di Sukolilo, iya tersangka residivis,” ungkap dia.
Artikel Terkait
Delegasi Qatar Tiba di Teheran untuk Mediasi Konflik Iran-AS, Gencatan Senjata Dijadwalkan Akhir Pekan Ini
Ustaz Jojo Ali Yusuf Ajak Umat Perbaiki Akhlak dan Jaga Lingkungan di Tahun Baru Islam 1448 H
Narasi Indonesia Gelap dan Kabur dari Indonesia Dinilai Anomali dalam Tradisi Gerakan Sosial
Sidang Kasus Dugaan Pelecehan Anak oleh Michael Jackson Dijadwalkan pada 14 Februari 2028