Manfaat Asuransi Kematian adalah uang yang dibayarkan dari dana tabarru' kepada pemegang polis atau penerima manfaat yang ditunjuk. Pembayaran ini dilakukan sesuai ketentuan polis saat peserta yang diasuransikan meninggal.
Lalu, apa itu Dana Tabarru'? Ini adalah iuran atau hibah dari peserta asuransi syariah individu yang diberikan kepada peserta secara kolektif. Mekanismenya mengikuti kesepakatan yang berlaku.
Ada juga istilah Insurable Interest. Ini merujuk pada hubungan finansial antara peserta dan penerima manfaat yang ditunjuk. Intinya, penerima manfaat berpotensi mengalami kerugian atau kesulitan finansial jika peserta meninggal dunia.
Ketentuan Hukum:
Pertama, dana kontribusi untuk asuransi jiwa syariah yang masuk dana tabarru’ adalah milik pemegang polis secara kolektif.
Kedua, manfaat asuransi jiwa syariah untuk peserta lain adalah hak pemegang polis. Namun, jika dialihkan ke penerima manfaat, maka haknya beralih melalui akad hibah.
Ketiga, jika pemegang polis yang juga peserta asuransi meninggal, manfaat asuransinya menjadi harta si mayit. Distribusinya berurutan: untuk pengurusan jenazah, lunas utang, penuhi wasiat (termasuk untuk penerima manfaat dengan insurable interest), dan terakhir dibagi ke ahli waris.
Sebagai penutup, fatwa ini juga memuat rekomendasi. Pemerintah diharap menjadikannya pedoman dalam menyusun regulasi. Sementara itu, para penyelenggara asuransi jiwa syariah juga diminta untuk memedomani ketentuan ini dalam operasional mereka.
Artikel Terkait
Anies Baswedan dan Tiga Lapis Strategi Menuju 2029
Iran Tegas Tangani Perusuh, Unjuk Rasa Bergulir ke 45 Kota
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan, Muhammadiyah dan NU Tegaskan Bukan Sikap Resmi
Ketika Humor Tak Mau Lagi Hanya Menghibur: Absurditas dan Batas Toleransi Publik