KPK Sita CCTV dari Rumah Dinas Gubernur Riau, Dugaan Pemerasan Rp 7 Miliar Terungkap

- Jumat, 07 November 2025 | 11:12 WIB
KPK Sita CCTV dari Rumah Dinas Gubernur Riau, Dugaan Pemerasan Rp 7 Miliar Terungkap

KPK Sita CCTV dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Dinas Gubernur Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk CCTV, dari rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid. Penggeledahan ini dilakukan pada Kamis (6/11) sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan.

Barang Bukti yang Disita KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik. "Di antaranya penyidik menyita CCTV," ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (7/11). Barang bukti elektronik yang berhasil diamankan akan segera diekstraksi dan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.

Latar Belakang Kasus Pemerasan

Operasi penggeledahan ini merupakan tindak lanjut setelah Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 5 November 2025. Ia diduga melakukan pemerasan bersama dua orang lainnya: M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau) dan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau).

Modus Pemerasan oleh Tersangka

Ketiga tersangka diduga memeras sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Modus yang digunakan adalah dengan meminta fee sebesar 5% dari penambahan anggaran Dinas PUPR pada tahun 2025.

Nilai Kerugian Negara

Total penambahan anggaran dinas tersebut mencapai Rp 106 miliar, dari semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Dengan persentase 5%, nilai pemerasan yang diminta mencapai sekitar Rp 7 miliar. Hingga saat ini, realisasi pemberian fee telah terjadi tiga kali dengan total uang sebesar Rp 4,05 miliar yang telah diserahkan kepada para tersangka.

KPK berhasil membongkar kasus ini pada pemberian terakhir di November 2025. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan mereka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar