KPK Sita CCTV dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Dinas Gubernur Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk CCTV, dari rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid. Penggeledahan ini dilakukan pada Kamis (6/11) sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan.
Barang Bukti yang Disita KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik. "Di antaranya penyidik menyita CCTV," ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (7/11). Barang bukti elektronik yang berhasil diamankan akan segera diekstraksi dan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.
Latar Belakang Kasus Pemerasan
Operasi penggeledahan ini merupakan tindak lanjut setelah Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 5 November 2025. Ia diduga melakukan pemerasan bersama dua orang lainnya: M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau) dan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau).
Artikel Terkait
29 Pejabat Bolmong Dites Kompetensi di Balik Pintu Tertutup
Bus Maut di Exit Tol Banyumanik: Sopir Cadangan Diduga Gagal Kendalikan Kecepatan
Ukraina Serang Terminal Minyak Rusia, Guncang Rantai Logistik Perang
Rumah Sakit di Aceh Mulai Beroperasi, Korban Tewas Tembus 1.106 Jiwa