KPK Sita CCTV dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Dinas Gubernur Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk CCTV, dari rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid. Penggeledahan ini dilakukan pada Kamis (6/11) sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan.
Barang Bukti yang Disita KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik. "Di antaranya penyidik menyita CCTV," ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (7/11). Barang bukti elektronik yang berhasil diamankan akan segera diekstraksi dan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.
Latar Belakang Kasus Pemerasan
Operasi penggeledahan ini merupakan tindak lanjut setelah Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 5 November 2025. Ia diduga melakukan pemerasan bersama dua orang lainnya: M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau) dan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau).
Artikel Terkait
8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo & Dokter Tifa
Bupati Siak Afni Zulkifli Bantah Tahu Rencana OTT KPK yang Jerat Gubernur Riau: Fakta Terbaru
Whoosh Mogok Lagi di Padalarang, Bukti Proyek Kereta Cepat Sudah Busuk?
Tarif Parkir Kubu Raya Naik 2025: Dukung PAD & Perbaikan Pelayanan