Warga Kemayoran Geruduk Sekneg, Tuntut Hukum Pengelola Aset Negara Rp 200 Triliun

- Rabu, 26 November 2025 | 21:26 WIB
Warga Kemayoran Geruduk Sekneg, Tuntut Hukum Pengelola Aset Negara Rp 200 Triliun

Komite Masyarakat Kemayoran Geruduk Sekneg dan Kejari Jakpus, Tuntut Penyelesaian Dugaan Penyelewengan

Rabu siang (26/11/2025) sekitar pukul dua, puluhan warga Kemayoran memadati kantor Kementerian Sekretariat Negara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Mereka datang bukan tanpa alasan. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam hal sewa-menyewa auditorium gedung PPK-Kemayoran.

Untungnya, aksi mereka tidak berlangsung sia-sia. Di Kejari Jakpus, utusan warga akhirnya diterima oleh dua pejabat setempat Kepala Jampidsus dan Kepala Seksi Intel.

Menurut Moh. Taruna Aji yang bertindak sebagai koordinator aksi, Komite Masyarakat Kemayoran (KMK) menilai ada yang tidak beres dengan pengelolaan BLU Pusat Pengelola Komplek Kemayoran.

Dia lantas membeberkan panjang lebar soal landasan hukumnya. Ternyata, aturan main BLU sendiri sudah jelas diatur dalam PP 23/2005 dan perubahannya. Intinya, BLU harus mengutamakan prinsip efisiensi dan produktivitas, serta memberikan pelayanan publik tanpa mengejar keuntungan semata.

Meski begitu, dia mengakui bahwa BLU tetap boleh memungut biaya pada masyarakat sebagai imbalan atas layanan yang diberikan. Namun, penetapan tarifnya harus mempertimbangkan beberapa hal penting.

Nah, masalahnya muncul ketika BLU-PPK Kemayoran diberi mandat mengelola lahan HPL eks Bandara Kemayoran seluas 450 hektar aset negara yang nilainya fantastis, mencapai 200 triliun rupiah. Status hukum pengelolaannya sebagai Badan Layanan Umum, dengan Sekneg sebagai Pengguna Barang Milik Negara dan Kemenkeu sebagai Pengelola BMN.


Halaman:

Komentar