Namun begitu, dalam praktiknya, BLU ini diduga sering melenceng dari ketentuan. Pendapatannya rendah, dan banyak indikasi kebocoran dalam pengelolaan BMN.
Taruna Aji pun menyodorkan beberapa contoh yang dianggap mencolok. Selain soal penyewaan auditorium, ada juga rekomendasi penjualan lahan BMN tanpa persetujuan dari pihak berwenang.
Merespons semua temuan itu, KMK akhirnya menyatakan tiga sikap tegas.
Pertama, mendesak Menteri Sekretaris Negara untuk mengevaluasi dan memecat direksi BLU-PPK Kemayoran yang dianggap menyeleweng.
Kedua, mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap dugaan penyelewengan pengelolaan BMN.
Ketiga, mendesak Sekneg dan BLU-PPK Kemayoran menyelesaikan masalah sewa rusun lantai dasar, termasuk kemungkinan penurunan tarif atau penghapusan piutang.
Di sisi lain, respons dari pihak berwenang pun datang. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Dr. Fajar Seto Nugroho, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya bersedia menerima laporan masyarakat.
Artikel Terkait
Lonjakan Wisatawan Asing di Batam Dorong Pengembangan Kawasan Komersial Terpadu
Dua Siswa SMA Semarang Raih Emas ISPO dengan Obat Antidiabetes dari Biji Gayam
Polisi Proyeksikan 3,6 Juta Kendaraan Padati Tol Trans Jawa-Sumatera Saat Mudik Lebaran 2026
KPK Periksa 14 Saksi, Bongkar Dugaan Pungli Pengisian Jabatan di Pati