BANDUNG - Seorang ibu tiri akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Bandung. Perempuan ini diduga keras menganiaya Raditya Allibyan Fauzan atau yang akrab disapa Pian, anak tirinya yang masih berusia empat tahun, hingga tewas.
Penetapan status tersangka ini bukan tanpa alasan. Menurut Kompol Anton dari Kasatreskrim Polrestabes Bandung, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan mendalam lewat Unit PPA. Dari situ terungkap, pelaku ternyata punya motif kecemburuan. Dia tak suka melihat suaminya lebih perhatian ke Pian daripada anak kandungnya sendiri.
"Ditemukan banyak luka di sekujur tubuh korban, baik baru maupun lama. Tampak bekas kekerasan benda tumpul di kepala, dahi dan belakang kepala,"
kata Kompol Anton, Senin (24/11/2025).
Artikel Terkait
Mensos: Sekolah Rakyat Tambah 200 Titik, Targetkan 45.000 Siswa pada 2027
Gus Yahya Tegaskan Sikap: Hukum Harus Jalan Meski untuk Saudara Sendiri
Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan Mulai Cair untuk Korban Bencana di Sumatera
Kripto dan Konglomerat: Ketika Uang Besar Masuk ke Dunia Tanpa Mata