BANDUNG - Seorang ibu tiri akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Bandung. Perempuan ini diduga keras menganiaya Raditya Allibyan Fauzan atau yang akrab disapa Pian, anak tirinya yang masih berusia empat tahun, hingga tewas.
Penetapan status tersangka ini bukan tanpa alasan. Menurut Kompol Anton dari Kasatreskrim Polrestabes Bandung, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan mendalam lewat Unit PPA. Dari situ terungkap, pelaku ternyata punya motif kecemburuan. Dia tak suka melihat suaminya lebih perhatian ke Pian daripada anak kandungnya sendiri.
"Ditemukan banyak luka di sekujur tubuh korban, baik baru maupun lama. Tampak bekas kekerasan benda tumpul di kepala, dahi dan belakang kepala,"
kata Kompol Anton, Senin (24/11/2025).
Artikel Terkait
Memuliakan Guru: Kewajiban Sepanjang Masa, Bukan Hanya Seremonial
Sopir Minibus Ditetapkan Tersangka, Lima Turis Tewas dalam Kecelakaan Maut di Bali
Dandim 1710/Mimika Turun Langsung, Dengarkan Aspirasi Warga Kampung Kekwa
Sjafrie Buka Suara Soal Rencana 150 Batalion dan Dukungan DPR