BANDUNG - Seorang ibu tiri akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Bandung. Perempuan ini diduga keras menganiaya Raditya Allibyan Fauzan atau yang akrab disapa Pian, anak tirinya yang masih berusia empat tahun, hingga tewas.
Penetapan status tersangka ini bukan tanpa alasan. Menurut Kompol Anton dari Kasatreskrim Polrestabes Bandung, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan mendalam lewat Unit PPA. Dari situ terungkap, pelaku ternyata punya motif kecemburuan. Dia tak suka melihat suaminya lebih perhatian ke Pian daripada anak kandungnya sendiri.
"Ditemukan banyak luka di sekujur tubuh korban, baik baru maupun lama. Tampak bekas kekerasan benda tumpul di kepala, dahi dan belakang kepala,"
kata Kompol Anton, Senin (24/11/2025).
Rasa tak suka itu kemudian berubah jadi amukan brutal. Pelaku tega melakukan kekerasan berulang kali terhadap bocah malang itu. Semua itu terjadi di dalam rumah kontrakan mereka di kawasan Cipadung, Kota Bandung.
Klaim keluarga pelaku yang menyebut Pian meninggal karena terjatuh di kamar mandi pun langsung dipatahkan. Hasil autopsi tim forensik RS Bhayangkara Sartika Asih bicara lebih nyata. Di tubuh korban ditemukan banyak sekali luka, baik yang baru maupun yang sudah lama. Tak cuma di kepala, lebam juga menghiasi tangan, kaki, hingga area dada si kecil.
Sebelum menghembuskan napas terakhir, Pian sempat dilarikan ke RSUD Ujungberung pada Jumat (21/11/2025). Saat itu, alasannya masih disebut 'kecelakaan dalam rumah'. Namun nyawanya tak tertolong. Esok harinya, Sabtu (22/11/2025), balita itu mengembuskan napas terakhir dengan tubuh yang sudah penuh luka.
Saat ini, sang ibu tiri telah diamankan Unit PPA untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif. Penyidik sudah mantap menetapkannya sebagai tersangka setelah memastikan adanya unsur pidana kekerasan yang berujung maut. Pihak kepolisian masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap setiap detail kelam yang dialami Pian.
Artikel Terkait
Prabowo dan KSAD Bahas Capaian TNI AD: 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Tuntas dalam Tiga Bulan
IHSG Melemah Tipis ke 7.621, Tekanan Jual Masih Membayangi
Mentan: Swasembada Pangan Hanya Mungkin dengan Sinergi Pusat-Daerah
PN Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Mardiono, Perkara Muktamar PPP Lanjut ke Pemeriksaan Bukti