"Misalnya contoh, PUBG. Itu kan di situ, kita mungkin berpikirnya ada pembatasan-pembatasan ya, di situ kan jenis-jenis senjata, juga mudah sekali untuk dipelajari, lebih berbahaya lagi," ujarnya.
Namun begitu, Prasetyo meminta publik tidak salah paham. Kata "pembatasan" di sini lebih merujuk pada pengaturan, bukan pelarangan total.
“Hanya kan, mohon maaf juga, jangan disalahartikan ya. Artinya, pembatasan mana, pembatasan ini adalah lebih kepada pengaturan,” tegas Prasetyo dalam kesempatan lain di gedung DPR RI.
Lalu, bagaimana tindak lanjutnya? Komdigi disebut akan segera menindaklanjuti arahan presiden ini, dengan harapan kejadian seperti di SMAN 72 tidak terulang lagi.
"Prinsipnya, apa pun yang menjadi kebijakan Presiden, akan kita harus tindak lanjuti. Bentuknya seperti apa, nanti ya dari Bu Menteri saja yang akan menjawabnya," jelas Raden Wijaya Kusumawardhana, Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya Komdigi.
Artikel Terkait
Bambang Tri Mulyono Kembali ke Meja Hijau, Gugat Ijazah Presiden di Ulang Tahunnya
Tito Karnavian Kualat Lupa Sebut Nama Purbaya di Rapat Satgas Aceh
RSUD di Sumatera Kembali Beroperasi, Namun Sejumlah Puskesmas Masih Terhenti
Kongres Muhammadiyah 1930: Pesta Akbar di Tengah Badai Malaise