"Misalnya contoh, PUBG. Itu kan di situ, kita mungkin berpikirnya ada pembatasan-pembatasan ya, di situ kan jenis-jenis senjata, juga mudah sekali untuk dipelajari, lebih berbahaya lagi," ujarnya.
Namun begitu, Prasetyo meminta publik tidak salah paham. Kata "pembatasan" di sini lebih merujuk pada pengaturan, bukan pelarangan total.
“Hanya kan, mohon maaf juga, jangan disalahartikan ya. Artinya, pembatasan mana, pembatasan ini adalah lebih kepada pengaturan,” tegas Prasetyo dalam kesempatan lain di gedung DPR RI.
Lalu, bagaimana tindak lanjutnya? Komdigi disebut akan segera menindaklanjuti arahan presiden ini, dengan harapan kejadian seperti di SMAN 72 tidak terulang lagi.
"Prinsipnya, apa pun yang menjadi kebijakan Presiden, akan kita harus tindak lanjuti. Bentuknya seperti apa, nanti ya dari Bu Menteri saja yang akan menjawabnya," jelas Raden Wijaya Kusumawardhana, Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya Komdigi.
Artikel Terkait
Dandim 1710/Mimika Turun Langsung, Dengarkan Aspirasi Warga Kampung Kekwa
Sjafrie Buka Suara Soal Rencana 150 Batalion dan Dukungan DPR
Indonesia Siapkan Pasukan Perdamaian dengan Komando Jenderal Tiga Bintang untuk Gaza
Desakan Internal PBNU Percepat Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji