"Misalnya contoh, PUBG. Itu kan di situ, kita mungkin berpikirnya ada pembatasan-pembatasan ya, di situ kan jenis-jenis senjata, juga mudah sekali untuk dipelajari, lebih berbahaya lagi," ujarnya.
Namun begitu, Prasetyo meminta publik tidak salah paham. Kata "pembatasan" di sini lebih merujuk pada pengaturan, bukan pelarangan total.
“Hanya kan, mohon maaf juga, jangan disalahartikan ya. Artinya, pembatasan mana, pembatasan ini adalah lebih kepada pengaturan,” tegas Prasetyo dalam kesempatan lain di gedung DPR RI.
Lalu, bagaimana tindak lanjutnya? Komdigi disebut akan segera menindaklanjuti arahan presiden ini, dengan harapan kejadian seperti di SMAN 72 tidak terulang lagi.
"Prinsipnya, apa pun yang menjadi kebijakan Presiden, akan kita harus tindak lanjuti. Bentuknya seperti apa, nanti ya dari Bu Menteri saja yang akan menjawabnya," jelas Raden Wijaya Kusumawardhana, Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya Komdigi.
Artikel Terkait
KPK Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Pati
Larangan Truk Tiga Sumbu Saat Lebaran 2026 Ancam Pasokan Kemasan dan Pabrikan
Polri Dampingi Keluarga Korban dan Pastikan Proses Hukum Kasus Brimob Tewaskan Pelajar di Tual
Jadwal Buka Puasa Batam Hari Ini: Maghrib Pukul 18.23 WIB