Duka yang begitu dalam menyelimuti keluarga Alvaro Kiano Nugroho. Bocah berusia 6 tahun itu akhirnya ditemukan, sayangnya sudah dalam keadaan tak bernyawa setelah berbulan-bulan dinyatakan hilang. Yang membuat hati semakin miris, polisi kini justru menahan ayah tiri korban sebagai tersangka utama.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, membenarkan penangkapan itu. Meski belum mau berpanjang lebar soal detail kasus, Nicolas dengan tegas menyebut status tersangka.
”Iya, tersangka yang ditahan adalah ayah tiri korban,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, proses penyelidikan terus digenjot. Karena jasad Kiano ditemukan sudah hanya berupa rangka, polisi terpaksa melakukan tes DNA untuk memastikan identitasnya. Ini menjadi langkah krusial untuk menguatkan barang bukti.
Artikel Terkait
Dua Tersangka Perdagangan Manusia di NTT Jebak Korban Jadi ART Ilegal di Batam
43 Ormas di Yogyakarta Beroperasi Tanpa Izin Resmi
Kalbar Gelar Pelatihan Paralegal untuk Perkuat Layanan Hukum di Desa
Paus Leo XIV Serukan Pembebasan 253 Siswa Nigeria yang Masih Disandera