Izin Umrah Mandiri Resmi Diberikan, Namun Jalan ke Tanah Suci Tak Semudah Itu

- Sabtu, 22 November 2025 | 16:00 WIB
Izin Umrah Mandiri Resmi Diberikan, Namun Jalan ke Tanah Suci Tak Semudah Itu
Analisis Umrah Mandiri

Pemerintah dan DPR RI sudah resmi mengizinkan umrah mandiri. Aturan ini tertuang jelas dalam UU No. 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Jadi, secara hukum, opsi ini sah adanya.

Nah, dalam Pasal 86 disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah bisa ditempuh lewat tiga cara. Bisa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau lewat Menteri. Pilihannya memang ada di tangan jemaah.

Tapi di sisi lain, realitanya tak semudah itu. Menteri Haji dan Umrah RI, M. Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, punya pandangan berbeda. Menurutnya, meski secara hukum sudah diizinkan, pelaksanaan umrah mandiri bagi jemaah Indonesia belum bisa berjalan optimal di lapangan.

Kendalanya? Banyak. Mulai dari soal teknis sampai administratif yang bikin jemaah tetap harus andalkan biro perjalanan atau PPIU.

"Secara teori umrah mandiri itu bisa. Tapi praktiknya di Indonesia belum bisa, karena masih harus melalui beberapa tahapan yang rumit dan membutuhkan kehati-hatian," ujar Gus Irfan.

Ia kemudian bercerita tentang satu kejadian yang ia temui langsung saat berkunjung ke Arab Saudi. Ada seorang jemaah asal Indonesia yang meninggal dunia saat menjalankan ibadah umrah. Yang bikin miris, jenazahnya tak tertangani selama 15 hari.

Kenapa bisa sampai segitunya? Ternyata, jemaah tersebut berangkat tanpa menggunakan jasa agen travel mana pun. Alhasil, tak ada penanggung jawab yang bisa mengurus segala proses administrasi dan pemulasaraan jenazah di Tanah Suci.

"Dia berangkat berdua saja dengan temannya, dan temannya pun bingung harus mengurus ke mana. Akhirnya kami dari Kemenhaj mencoba membantu. Ini salah satu risiko terbesar dari umrah mandiri," jelas Gus Irfan.

Melihat kasus seperti itu, wajar saja jika jemaah terutama yang baru pertama kali akan menunaikan umrah disarankan untuk tetap menggunakan jasa PPIU resmi. Dengan begitu, keamanan, pendampingan, dan perlindungan jemaah selama di tanah suci bisa lebih terjamin. Memang, aturan sudah memberi kebebasan. Tapi realita di lapangan seringkali punya cerita lain.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar