Pemerintah dan DPR RI sudah resmi mengizinkan umrah mandiri. Aturan ini tertuang jelas dalam UU No. 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Jadi, secara hukum, opsi ini sah adanya.
Nah, dalam Pasal 86 disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah bisa ditempuh lewat tiga cara. Bisa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau lewat Menteri. Pilihannya memang ada di tangan jemaah.
Tapi di sisi lain, realitanya tak semudah itu. Menteri Haji dan Umrah RI, M. Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, punya pandangan berbeda. Menurutnya, meski secara hukum sudah diizinkan, pelaksanaan umrah mandiri bagi jemaah Indonesia belum bisa berjalan optimal di lapangan.
Kendalanya? Banyak. Mulai dari soal teknis sampai administratif yang bikin jemaah tetap harus andalkan biro perjalanan atau PPIU.
Artikel Terkait
Doa di Sudut Gelap Baghdad: Kekuatan Sebuah Ayat yang Menghukum
Sumsel Siaga Banjir, BPBD Desak Daerah Tetapkan Status Darurat
Razia Narkoba di Banyuasin Berakhir Ricuh, Ibu-ibu Berguling-guling dan Bedug Dibunyikan
COP30 Perkenalkan Inisiatif Baru: Aksi Iklim Kini Jadi Kewajiban Moral Umat Manusia