Pertama, bawa SIM asli yang masih berlaku. Jangan sampai masa berlakunya sudah lewat. Kedua, siapkan KTP asli atau surat keterangan pengganti E-KTP yang masih berlaku, plus fotokopi KTP-nya.
Perlu diingat, layanan SIM Keliling, Gerai MIM, dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C untuk seluruh Indonesia. Usahakan mengurus perpanjangan jauh hari sebelum masa berlaku habis.
Kalau SIM-nya ternyata sudah kedaluwarsa, ya harus ke Satpas atau Polres terdekat. Di sana, prosesnya dianggap seperti mengajukan SIM baru dan harus menunjukkan E-KTP.
Pendaftaran perpanjangan SIM buka Senin sampai Sabtu, mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Jangan lupa, surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian juga diperlukan. Biasanya, ini bisa didapat di lokasi pelayanan. Selain itu, ada juga surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian.
Bagi penyandang disabilitas, khususnya pengguna alat bantu dengar yang sudah memenuhi syarat kesehatan dan punya surat keterangan sehat dari dokter, berhak memiliki SIM A dan/atau SIM C.
Setiap pengemudi di jalan raya memang wajib punya SIM sesuai jenis kendaraannya. Bagi yang ketahuan bawa kendaraan tanpa SIM, sanksinya diatur dalam Pasal 281. Jadi, jangan sampai lalai, ya.
Itulah informasi seputar SIM Keliling Polrestabes Bandung hari ini. Semoga membantu dan proses perpanjangannya berjalan lancar.
Artikel Terkait
Jerapah-Jerapah Tertambat di Ujung Habitat, Tim Kenya Bergerak Cepat
Amukan Laut Banda Telan 11 Nelayan, Pencarian Digelar
Hujan Deras Tak Surutkan Pencarian, Dua Korban Lagi Ditemukan di Longsor Banjarnegara
Singkawang Pacu Legalitas UMKM Lewat Layanan Perseroan Perorangan