BPJS Kesehatan Hapus Rujukan Berjenjang, Pasien Bisa Langsung ke Faskes Tujuan

- Jumat, 21 November 2025 | 18:42 WIB
BPJS Kesehatan Hapus Rujukan Berjenjang, Pasien Bisa Langsung ke Faskes Tujuan
Perubahan Sistem Rujukan BPJS

Pemerintah bakal mengubah total sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan. Kalau dulu harus berjenjang, mulai dari rumah sakit tipe D naik ke C, lalu B, dan seterusnya, ke depannya bakal beda. Nanti, rujukan akan langsung mengacu pada kompetensi fasilitas kesehatan. Intinya, pasien diarahkan ke tempat yang benar-benar mampu menangani penyakitnya, bukan lagi berdasarkan tingkat rumah sakit semata.

Di sisi lain, perubahan ini jelas berimbas pada skema pembayaran BPJS ke rumah sakit. Ahmad Irsan Moeis, Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kementerian Kesehatan, mengonfirmasi hal tersebut.

“Kami juga melakukan rasionalisasi tarif di dalam perhitungannya. Jadi, efisiensi yang kami capai nantinya justru diupayakan untuk meningkatkan kualitas layanan di rumah sakit,” ujar Irsan saat berbincang dengan para wartawan di Kantor Kemenkes, Jakarta, Jumat (21/11).

Menurutnya, dengan aturan baru ini, biaya klaim BPJS ke rumah sakit kemungkinan akan naik. Tapi Kemenkes masih terus mengevaluasi kebijakan ini lewat proyek percontohan yang sudah berjalan.

“Sementara, dari data 2023 sampai Juni 2024, kami perkirakan kenaikan spending sekitar 0,64% sampai 1,69%. Memang ada kenaikan, makanya kami lakukan piloting sejak Oktober lalu untuk memastikan dampak sebenarnya,” jelas Irsan.

Meski begitu, Irsan menegaskan bahwa sistem baru ini tak akan memengaruhi besaran iuran BPJS yang dibayar masyarakat.

“Yang berubah itu bayaran BPJS ke rumah sakit, bukan iuran peserta. Dana Jaminan Sosial kami hitung masih aman, keuangannya sehat,” pungkasnya.

Selama ini, sistem rujukan berjenjang kerap bikin pasien harus bolak-balik. Dari RS D, naik ke C, lalu B, dan akhirnya A. Rencananya, sistem itu akan dihapus. Tujuannya jelas: agar pasien bisa langsung dapat penanganan yang tepat, tanpa harus muter-muter dulu.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar