Di sisi lain, laporan dari Pol PP dan Dinsos Kota Bandar Lampung menunjukkan ada titik terang. Jumlah manusia silver dan black man disebut sudah turun cukup signifikan. Meski begitu, masih ada beberapa titik rawan yang jadi perhatian.
“Sekarang titik rawan ada di Lampu Merah Immanuel dan Lampu Merah Way Halim. Jumlahnya tidak banyak, sekitar 5 sampai 10 orang di dua titik itu,” kata Aswarodi.
Yang tak kalah penting, Dinsos dan aparat terkait sedang mendalami dugaan keterlibatan oknum yang sengaja mengeksploitasi anak atau kelompok rentan. Aswarodi menegaskan, jika terbukti, hal ini sudah melanggar UU 35 dan Perda Provinsi Lampung Nomor 2.
Sebagai langkah konkret, telah disepakati pembentukan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, kepolisian, Kemenkumham, dan Dinas PPPA. Tim inilah yang nantinya akan menangani kasus-kasus serupa, termasuk memberi sanksi jika ditemukan tindak pidana ringan.
“Kita juga minta masukan dari kepolisian mengenai langkah penegakan hukumnya,” ujar Aswarodi.
Upaya kolaboratif ini diharapkan tak hanya sekadar seremonial. Dengan sinergi antarinstansi, Dinas Sosial berharap eksploitasi anak dan fenomena manusia silver bisa ditekan secara berkelanjutan.
Cha/Lua
Artikel Terkait
Kratom Kalbar Menuju Panggung Dunia, DPR Godok Regulasi Strategis
Maluku: Mata Raksasa Intelijen di Jalur Strategis Indo-Pasifik
Distributor Bandung Bobol Sistem Markets.com, Perusahaan Rugi Rp 6,7 Miliar
Vonis ASDP Picu Polemik, Hakim Ketua Justru Usul Bebas Terdakwa